Operasi Senyap FBI di Indonesia! Penelusuran ‘Aset Haram’ Senilai Rp4 Triliun di Bali

DEMOCRAZY.ID — Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, membagikan pengalaman pengabdiannya saat membantu jajaran penyidik aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani kasus penyitaan kapal pesiar mewah senilai Rp4 triliun.

Kapal tersebut diketahui merupakan hasil kejahatan pencucian uang berstandar internasional yang diusut oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan sempat berlabuh selama berbulan-bulan di kawasan pelabuhan Benoa, Bali.

Kisah tersebut diungkapkan Yenti dalam wawancara eksklusif bersama kanal YouTube Forum Keadilan yang diunggah pada Kamis (3/9/2026).

Ia mengenang bahwa peristiwa penyitaan aset megah itu terjadi pada masa kepemimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam penanganan kasus lintas negara tersebut, Yenti mengaku terlibat secara langsung membantu menyusun kerangka kerja sama hukum atau Mutual Legal Assistance (MLA), meski kontribusi teknisnya kala itu tidak banyak tersorot oleh publik luas.

“Kita pernah ngalami ketika ada kapal Amerika, TPPU-nya FBI Amerika, masuk ke Benoa Bali. Itu seharga 4 triliun,” ujar Yenti.

“Malam-malam saya bikinkan ini, kemudian di sana pakai telepon, di Benoa. Bikin aturannya,” imbuhnya mengenang proses penyusunan mekanisme hukum darurat tersebut.

Pentingnya Standar Internasional dan Pembagian Hasil Sitaan

Yenti membeberkan bahwa dalam praktik hukum pidana internasional, negara yang memberikan bantuan penegakan hukum dan penyidikan memiliki hak untuk mendapatkan bagian proporsional dari hasil lelang aset yang disita.

Berdasarkan kelaziman diplomasi hukum internasional, porsi maksimal yang lazim dialokasikan untuk negara pembantu penyidikan adalah sebesar 15 persen.

“Sanggup enggak FBI untuk nanti kalau sudah dilelang, Indonesia dapat 15 persen? Itu tertulis, saya yang bantuin itu,” ungkapnya.

Ia lantas membandingkan dengan preseden kasus serupa yang pernah terjadi pada era 2000-an di Hong Kong.

Saat itu, yurisdiksi negara yang dimintai bantuan penegakan hukum bahkan sempat meminta porsi bagian hingga mencapai 30 persen dari total nilai aset kejahatan lintas batas yang berhasil diamankan.

Dari pengalaman empiris tersebut, Yenti menegaskan urgensi bagi Indonesia untuk segera memiliki payung hukum mandiri berupa Undang-Undang Pengembalian Aset (Asset Recovery).

Keberadaan regulasi nasional yang kuat dan setara dengan standar internasional dinilai sangat krusial agar Indonesia memiliki posisi tawar yang bermartabat saat bernegosiasi dengan negara asing dalam penanganan kejahatan ekonomi lintas negara.

“Kalau kita enggak punya ini, kita kayak yang lugu, naif. Kita enggak punya harga tawar,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya