DEMOCRAZY.ID — Pernyataan menohok datang dari benteng parlemen.
Politisi senior Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa posisi kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara otomatis tidak sah dan batal demi hukum usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung terkait ketiadaan dan pembatalan surat keterangan ijazah setingkat SMA milik Gibran.
Pernyataan lugas tersebut disampaikan Benny K Harman melalui akun X pribadinya usai menyerap aspirasi dan desakan hukum dari masyarakat di daerah pemilihan.
Benny mengungkapkan bahwa pertanyaan mengenai status hukum kedudukan Gibran menjadi topik utama yang terus dipertanyakan oleh para tokoh masyarakat serta aktivis mahasiswa saat dirinya menggelar kegiatan reses.
“Saat reses ke daerah, banyak tokoh dan aktivis mahasiswa menanyakan konsekuensi hukum putusan MK terkait ijazah Wapres Mas Gibran. Jawaban saya singkat saja. Seturut hukum,” ungkap Benny K Harman, Sabtu (31/10/2026).
Benny menguraikan secara rinci konsekuensi runtuhnya legitimasi administrasi pendaftaran Gibran.
Ketika Mahkamah Konstitusi memutus tidak menemukan bukti ijazah SMA/SLTA sah milik Gibran, lalu disusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan dari Ditjen Dikdasmen, maka kedudukan Gibran di kursi wakil presiden gugur secara otomatis.
“Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Mengenai waktu berlakunya status tidak sah tersebut, Benny menjelaskan bahwa gugurnya status wakil presiden berlaku secara langsung sejak amar putusan Mahkamah Agung dibacakan di muka persidangan.
Lebih jauh, Benny melontarkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi bahan diskusi mendesak di kalangan ahli hukum tata negara dan parlemen.
Ia menilai dua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut merupakan bukti sah yang melandasi tuduhan pelanggaran konstitusi.
“Apakah kedua putusan itu dapat dijadikan bukti bahwa Wapres telah melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD Negara RI 1945? Ini pertanyaan publik yang perlu dijawab para ahli hukum konstitusi,“ kata Benny.
Penjelasan tegas dari Partai Demokrat ini kian memperjelas peta hukum di Senayan: Gibran tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bertahan di Istana Negara, dan DPR RI memiliki pijakan konstitusional yang sangat solid untuk segera mengeksekusi proses pemakzulan!