DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA milik putra sulung Presiden ke-7, Jokowi, tersebut.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyentil sikap DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons putusan MK.
Rizal menekankan bahwa jika aspirasi rakyat ini tidak ditindaklanjuti, maka Prabowo akan menanggung dosa politik yang besar.
“Harapannya adalah pada persidangan Dewan dapat teragendakan proses pemakzulan Gibran baik melalui Pansus Hak Angket maupun Pernyataan Pendapat. Intinya adalah DPR harus menindaklanjuti Putusan MK. Gibran diduga telah melakukan ‘perbuatan tercela’ dan atau ‘tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres’,” ujar Rizal, Kamis (22/10/2026).
Rizal memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 B UUD 1945, DPR adalah lembaga yang berwenang mengajukan pemakzulan.
Jika aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti, maka Gibran akan aman hingga 2029.
Namun, masyarakat akan kecewa dan menilai bahwa faktor penyebabnya adalah Presiden Prabowo.
“Jika ternyata aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti DPR maka Gibran tetap aman hingga tahun 2029. Masyarakat kecewa dan wajar menilai bahwa faktor penyebab ada pada Presiden Prabowo. Dosa politik melekat dipundaknya atas dasar sekurangnya tiga hal,” jelasnya.
Pertama, Prabowo adalah komandan koalisi partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang kini bertambah menjadi KIM Plus.
Menurut Rizal, mayoritas partai akan tunduk pada kemauan politik Prabowo, terlebih karena hal ini berbasis pada kemauan rakyat dan putusan MK.
Kedua, hampir semua Ketua Umum partai politik kini menjabat sebagai Menteri di kabinet Prabowo.
Rizal menilai hal ini membuat Prabowo memiliki kendali penuh atas para ketum tersebut, dengan paradigma kepartaian yang otoritarian atau ‘Ketum-krasi’.
“Ketiga, Prabowo yang mengawali berpaket Gibran karenanya Prabowo pula yang mengakhiri,” tegasnya.
Rizal menganalogikan situasi ini seperti pertandingan sepak bola.
Putusan MK disebut sebagai bola yang kini berada di area gawang DPR dan meja Presiden.
Namun, ia menduga DPR akan segera menendang bola tersebut kembali ke gawang, menunggu dorongan dan keputusan dari Prabowo.
“Jika tidak ada gerakan dari atas meja Prabowo dan itu menghambat kerja DPR, maka rakyat menilai bahwa Prabowo telah melakukan dosa politik,” Rizal menuturkan.
“Pengkhianatan kepada aspirasi rakyat akan membuat marah besar dan ketidakpercayaan. Meja Presiden Prabowo akan dirusak dan dihancurkan. Prabowo diusir dari kursi tempat duduknya,” tandasnya.
Lebih jauh, Rizal memberikan ultimatum agar Wapres Gibran bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Kau yang mengawali, kau yang mengakhiri. Makzulkan Prabowo-Gibran,” kuncinya.