DEMOCRAZY.ID — Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian membakar panggung politik nasional.
Pengamat kebijakan publik senior, Muhammad Said Didu, buka suara menanggapi makin panasnya bursa nama calon wakil presiden pengganti yang digadang-gadang bakal mengisi posisi Gibran jika dilengserkan MPR RI.
Isu pemakzulan ini bahkan menyeret nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Menko Pangan Zulkifli Hasan yang disebut-sebut berpotensi menggantikan posisi putra sulung Jokowi tersebut.
Menanggapi spekulasi nama-nama calon pengganti, Said Didu menegaskan bahwa penentuan figur baru sepenuhnya merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Usulan Wapres pengganti adalah wewenang penuh Presiden @prabowo,” tegas Said Didu dikutip Rabu (21/10).
Ia meminta publik untuk tidak ikut campur dalam mengatur siapa yang layak mendampingi Prabowo, sebab secara hukum dan konstitusi, Presidenlah yang memegang kendali penuh atas dinamika kepemimpinannya.
Sentilan paling menohok dari Said Didu adalah opsinya agar pemerintahan berjalan tanpa Wakil Presiden sekalian jika proses pergantian maupun keberadaan Wapres bermasalah justru menimbulkan kegaduhan politik berlarut-larut.
Said Didu mengingatkan fakta sejarah bangsa di mana Indonesia pernah beberapa kali menjalani masa pemerintahan tanpa sosok Wakil Presiden.
“Kita pernah 3 kali tdk punya Wapres. Bung Karno (1956 – 1967), Pak Harto (1967 – 1973), Pak Habibie (1998 – 1999). Kalau ribet gak usah ada wakil presiden,” ujar Said Didu.
Desakan agar Gibran angkat kaki dari Istana makin kencang usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan keabsahan dokumen ijazah pendaftaran Pilpres.
Kendati MK menyatakan tak berwenang membatalkan status pelantikan karena tahapannya telah berakhir, pertimbangan hukum MK terkait ketidaklengkapan dokumen pendidikan menjadi peluru baru yang mematikan.
Pertimbangan hukum MK tersebut kini dijadikan dasar sah oleh pihak-pihak yang mendorong pemakzulan terhadap Gibran.
Sikap tegas Said Didu menjadi peringatan bagi Istana bahwa keberadaan Wapres bermasalah tidak boleh menyandera jalannya roda pemerintahan Prabowo Subianto.