Guru Besar FH UI Tegaskan Wapres Tidak Bisa Menjabat Tanpa Ijazah Sama Sekali!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof.

Satya Arinanto, menegaskan pendidikan merupakan aspek penting dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tinggi di pemerintahan, termasuk presiden dan wakil presiden.

Ia memandang, anggapan bahwa presiden dan wakil presiden dapat menjabat tanpa memiliki ijazah sama sekali tidak tepat.

Baginya, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengetahuan, keahlian, dan pengalaman.

Satya Arinanto: Wapres Tidak Bisa Tanpa Ijazah Sama Sekali

Satya secara tegas menolak gagasan bahwa seseorang dapat menduduki jabatan wakil presiden tanpa memiliki ijazah sama sekali.

“Wapres boleh enggak punya ijazah sama sekali ya enggak bisa ide itu. Kalau memang mau mencari orang seperti itu ya mungkin di level kepala suku aja,” ujar Satya, Kamis (15/10/2026).

Dikatakan Satya, jabatan tinggi dalam pemerintahan membutuhkan bekal pengetahuan dan keahlian yang memadai.

Pengalaman yang mendalam juga menjadi nilai penting dalam menjalankan tanggung jawab besar.

“Ya pertama begini ya, makin tinggi suatu jabatan itu membutuhkan pengetahuan dan keahlian. Kalau bisa pengalaman yang lebih mendalam lagi itu ya. Jelas itu,” tukasnya.

Ia menilai, kebutuhan terhadap kompetensi tersebut dapat ditemukan dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk institusi yang memiliki jenjang karier dan kepangkatan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian.

Ibarat Pangkat di TNI dan Kepolisian

Untuk menjelaskan pandangannya, Satya menggunakan ilustrasi jenjang karier di institusi keamanan.

Ia menuturkan, seseorang harus memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menduduki jabatan dengan tanggung jawab lebih besar.

Ia mencontohkan perjalanan karier seorang anggota kepolisian hingga menduduki posisi Kapolri.

Setiap tingkatan memiliki kebutuhan pengetahuan dan persyaratan tertentu.

“Misalnya jauh-jauh ya, di TNI misalnya dia dari bawah itu misalnya ya, dari Kapolsek sampai jadi Kapolri, kan tentunya beda ilmunya. Pasti dia butuh apa dia butuh pangkat kan?” jelasnya.

Satya kemudian menegaskan bahwa jabatan tinggi tidak semestinya diberikan tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Enggak mungkin orang yang pangkatnya kurang, tapi kalau diangkat jadi kapolri ya dia yang dinaiki jadi bintang empat, karena dia membawahi yang lain,” lanjutnya.

Bagi Satya, pendidikan juga merupakan bagian dari bekal yang perlu diperhatikan ketika seseorang dipercaya mengemban jabatan publik dengan tanggung jawab besar.

Kaitkan Persyaratan Pendidikan dengan Wajib Belajar

Satya selanjutnya menyinggung program wajib belajar yang telah lama diterapkan pemerintah Indonesia.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya negara untuk memperjuangkan akses pendidikan bagi masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

“Di Indonesia ini kan sudah lama ada program wajib belajar. Dari zaman Presiden Soeharto dulu ya, dari berapa tahun, 9 tahun, lama-lama sekarang 13 tahun yang berlaku setahu saya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, program pendidikan tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan hingga jenjang SMA.

“Satu tahun yang prasekolah, seperti PAUD, TK, segala macam ditambah 12 tahun yang sampai SMA,” imbuhnya.

Satya menekankan bahwa kebijakan itu menunjukkan bahwa pendidikan hingga jenjang menengah merupakan hal yang penting untuk diperjuangkan bagi seluruh warga negara.

“Artinya apa? Rakyat Indonesia itu diperjuangkan minimal SLTA. Dia miskin atau kaya, pemerintah memperjuangkan wajib belajar itu,” lanjutnya.

Ia bahkan menyebut pendidikan hingga tingkat SMA sebagai capaian yang penting bagi masyarakat.

“Sehingga SLTA harus didapatlah minimal lah. Itu sudah bagus sekali, sudah mulia lah,” terangnya.

Gagasan Presiden dan Wapres Tanpa Ijazah Bertentangan dengan UUD

Berangkat dari pandangannya mengenai pendidikan dan program wajib belajar, Satya menilai gagasan bahwa presiden maupun wakil presiden boleh tidak memiliki ijazah sama sekali perlu dipersoalkan.

Satya berujar, pandangan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat program pendidikan nasional, tetapi juga dinilainya berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

“Kalau itu kemudian presiden wapres boleh enggak punya ijazah sama sekali ya saya kira ya bertentangan dengan program wajib belajar itu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, “Bertentangan juga dengan undang-undang Dasar kalau menurut saya begitu. Enggak bisa ide itu kalau memang mau mencari orang seperti itu ya mungkin di level kepala suku aja gitu.”

Satya menegaskan bahwa jabatan kepala negara tidak dapat disamakan dengan kepemimpinan dalam kelompok masyarakat yang memiliki sistem pemilihan berbeda.

“Kan dia milih yang tua lah atau apa kan gitu. Tapi kalau untuk negara enggak bisalah saya pikir,” tandasnya.

Ia mengambil contoh Malaysia dengan menyebut Anwar Ibrahim yang pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum menjadi perdana menteri.

“Walaupun tidak dipersyaratkan yang katanya negara-negara persyaratan tapi coba siapa yang terpilih siapa. Misal Malaysia lah. Kan Anwar Ibrahim. Dia pernah wakil Perdana Menteri. Itu jadi dia punya pengalaman paling tidak,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya