Hasil Riset Berbasis Empiris, Bonatua Silalahi Berhasil Terbitkan Buku ‘Ijazah Gibran Juga Tidak Ada’

DEMOCRAZY.ID – Konsultan Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Independen, Bonatua Silalahi, tampaknya cukup bersemangat terkait dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Buktinya, Bonatua Silalahi menerbitkan buku berjudul “Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris”

Bonatua menjelaskan bahwa buku tersebut menbahas sejumlah hal, terutama menyangkut sejumlah pertanyaan mengenai ijazah Gibran.

Buku tersebut disusun berdasarkan penelitian empiris dalam perspektif kebijakan publik

Misalnya saja dokumen apa yang membuktikan pemenuhan syarat pendidikan seorang calon pemimpin negara?

Bagaimana dokumen tersebut dinilai, disetarakan, dan diperiksa sebelum pencalonannya diterima?

Bonatua menjelaskan, buku yang diterbitkan itu sebagai kelanjutan dari buku sebelumnya berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada”.

“Sebagai kelanjutan buku Ijazah Jokowi Tidak Ada, buku ini memusatkan perhatian pada bukti pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, serta membahas secara khusus pencalonannya dalam Pilkada Surakarta 2020,” jelas Bonatua Silalahi, Rabu (14/10/2026).

Dia menjelaskan bahwa, pihaknya mengajak para pembaca untuk mengikuti perjalanan penelitian melalui permohonan informasi publik, sengketa di Komisi Informasi, penelusuran ke Singapura, analisis dokumen pendidikan luar negeri, hingga pemeriksaan bukti dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Certificate of Attendance dari UTS Insearch, riwayat OPSS, dan konteks MDIS dibahas untuk menguji hubungan antara kehadiran, penyelesaian pendidikan, kelulusan, dan penyetaraan.

Selain itu, jelas Bonatua Silalahi, buku tersebut mempertemukan sistem pendidikan, kearsipan, keterbukaan informasi, dan penyelenggaraan pemilu.

Dokumen, keterangan para pihak, pandangan peneliti, serta pertimbangan dan amar pengadilan dibedakan agar pembaca dapat menilai dasar setiap kesimpulan.

Makna “tidak ada” dalam judul dijelaskan menurut objek, lingkup, dan bukti yang ditelusuri.

Selain itu, Bonatua menjelaskan bahwa buku ini bisa ditujukan bagi peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, jurnalis, dan masyarakat yang menaruh perhatian pada demokrasi serta akuntabilitas negara.

“Buku ini menawarkan bahan untuk memahami bagaimana persyaratan jabatan publik seharusnya dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dokumen ijazah SMA sederajat Gibran Rakabuming Raka dipersolkan sejumlah pihak karena diragukan keberadaannya.

Surat Keterangan yang menerangkan pengetahun Gibran setara lulusan SMA sederajat sebagai dasar untuk mendaftar calon wakil presiden pada pilpres 2024 lalu, semakin memperkuat kecurigaan pihak-pihak terkait mengenai ada tidaknya ijazah SMA sederajat Gibran.

Kecurigaan itu menjadi salah satu dasar Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pencalonan di pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Hasilnya, dari persidangan terungkap fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka hanya memiliki Certivicate of Attendance, sebuah sertifikat yang menerangkan tentang kehadiran dalam pembelajaran, bukan sertifikat yang menerangkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan atau tamat setara SMA sederajat.

Bahkan dalam pertimbangan hukum MK, dengan tegas disebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang bisa membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan luar negeri setara SMA sederajat, begitu juga tidak ada bukti yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki ijazah/sertifikat SMA sederajat.

Artikel terkait lainnya