Eks Waketum Projo Desak Jokowi dan Iriana Minta Gibran Mundur, Singgung Moral dan Etika!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 2014–2019, Budianto Tarigan, menilai Joko Widodo dan istrinya, Iriana Jokowi, seharusnya mendorong putra sulung mereka, Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.

Desakan itu disampaikan Budianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Menurut Budianto, putusan tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi Gibran untuk mengevaluasi kelanjutan jabatannya, terutama dari sisi moral dan etika seorang pejabat publik.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara pertimbangan hukum MK dan kesimpulan yang ditarik Budianto.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan memutuskan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam perkara yang diajukan.

Meski demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden bukan kewenangan MK dalam perkara tersebut.

Budianto menilai persoalan itu tidak semestinya berhenti pada batas kewenangan lembaga peradilan.

Ia menganggap aspek moral dan etika tetap perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan sikap seorang pejabat negara.

“Presiden ataupun wakil presiden itu mestinya kita memiliki standar moral dan etik yang tinggi. Ketika ada putusan Mahkamah seperti ini, sebenarnya secara moral dan etik, kalau saya ditanya, saya sudah mengaku loh, kalau saya ya, sudah sebaiknya saya mundur,” kata Budianto, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Budianto juga menyinggung konsekuensi sosial yang mungkin dihadapi Gibran jika tetap menjabat di tengah polemik mengenai latar belakang pendidikannya.

“Bayangkan begitu nanti Gibran ke tengah-tengah masyarakat, walaupun dia enggak lihat langsung, akan ada yang mencibir kan, ‘oh itu yang enggak punya ijazah’. Untuk apalagi kehormatan itu kalau sudah seperti itu,” ujarnya.

Budianto kemudian mengarahkan sorotannya kepada Jokowi dan Iriana.

Ia menilai keduanya memiliki peran dalam menentukan sikap keluarga setelah putusan MK dibacakan.

Menurut dia, Iriana semestinya menyampaikan kepada Jokowi agar mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan pengunduran diri Gibran.

Budianto memandang persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepastian hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Meski demikian, pandangan Budianto mengenai makna putusan MK perlu dibedakan dari amar putusan itu sendiri.

Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dalam pertimbangan hukum tidak dengan sendirinya berarti MK menetapkan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau memerintahkan pengunduran dirinya.

Budianto sendiri menegaskan bahwa ia mendasarkan pendapatnya pada putusan MK, bukan sekadar penilaian pribadi.

“Ini putusan MK loh, bukan kata saya, kata putusan MK. Terlepas dari MK tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wapres, oke, itu iya, MK sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenang dia, cukup dulu itu,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Budianto mengakui adanya batas kewenangan Mahkamah, tetapi tetap mendorong agar putusan itu dijadikan dasar evaluasi dari sisi etika politik.

Lebih jauh, Budianto mempertanyakan langkah yang akan diambil Jokowi, Gibran, dan Iriana setelah putusan tersebut.

Ia menilai mereka menghadapi pilihan untuk merespons polemik dengan pertimbangan moral atau tetap mempertahankan posisi politik yang berpotensi memicu perdebatan berkepanjangan.

Budianto juga menyinggung kemungkinan pemakzulan Gibran.

Ia mengaitkan persoalan persyaratan jabatan wakil presiden dengan ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945.

“Ketika seorang wakil presiden, saya mengatakan wakil presiden, dinyatakan secara hukum dan fakta hukum mengatakan bahwa tidak memenuhi syarat, kita masuk ke Pasal 7 kan, butir ABC itu, 1-2 itu,” ujarnya.

Ia kemudian menyebut sejumlah alasan pemberhentian pejabat negara, termasuk perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap negara, sebagai bagian dari argumennya mengenai kemungkinan pemakzulan.

“Pemakzulan dimungkinkan untuk itu karena sudah enggak memenuhi syarat sebagai wapres dengan perbuatan yang tujuh butir itu, ABC, perbuatan tercela, mengkhianati negara, apa segala, itu kan masuk,” kata Budianto.

Namun, kemungkinan pemakzulan tidak dapat disimpulkan hanya dari putusan MK dalam perkara tersebut.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR.

Artikel terkait lainnya