DEMOCRAZY.ID – Rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta bahwa ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak pernah ada.
Untuk mendaftarkan diri di Pilpres 2024, ia hanya menggunakan “surat penyetaraan” yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen.
Pada persidangan permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, dengan nomor perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terbukti “surat penyetaraan” yang dikantongi Gibran hanya merujuk pada sertificate of attendance atau sertifikat kehadiran dari UTS Insearch Australia.
UTS Insearch yang kini sudah berganti nama menjadi UTS College adalah lembaga pendidikan milik University of Technology Sydney (UTS) Australia.
Ini bukan sekolah SMA, tetapi lembaga bimbingan belajar yang menyediakan jalur persiapan (pathway) bagi para siswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi di UTS.
Masa belajarnya pun singkat, hanya bulanan bukan tiga tahun seperti sekolah formil.
Ketika dihadirkan di persidangan Mahkamah Konstitusi, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati mengatakan, pihaknya memang menerima certificate of attendance dari UTS atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Ketika hakim Saldi Isra mencecarnya, selain certificate of attendance, apakah ada ijazah atau surat tanda tamat belajar SLTA?
Taufik mengatakan tidak ada.
”Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada,” jawab Taufiq.
Tidak adanya ijazah SMA ini kemudian memancing gugatan lebih lanjut tentang mengapa Gibran bisa kuliah di perguruan tinggi?
Sebagaimana diketahui Gibran mengantongi ijazah S1 Bradford University Inggris.
Ijazah ini didapatkan Gibran dari Management Development Institute Singapura (MDIS), yang menjual program kelas jauhnya Bradford University Inggris.
Dua lembaga ini, bukan rahasia lagi, sama-sama dikenal sebagai kampus transaksional.
Di Singapura, MDIS adalah salah satu lembaga pendidikan berjenis Private Education Institutes (PEI) yang tidak diakui oleh negara.
Pemerintah Singapura, melalui Compulsory Education Act 2000/2003, tidak mengakui ijazah Private Education Institutes (PEI) manapun termasuk MDIS.
Bagi yang menyalahgunakan sertifikat PEI, diancam sanksi pidana penjara 6 bulan atau denda S$5,000
Di Singapura, penyedia pendidikan yang diakui adalah Autonomous Universities (AU), yang diakui sebagai kampus mainstream.
Untuk bisa kuliah di kampus-kampus mainstream, anak-anak Singapura harus mengantongi ijazah GCE A-Level, setara dengan ijazah SMA.
Namun kondisinya profesional ini tidak ada dalam aturan main PEI.
Di PEI seperti MDIS, untuk bisa kuliah syaratnya hanya financial screening. Yang penting punya duit.
MDIS tidak meminta ijazah sekolah menengah formal, tetapi menggantinya dengan foundation atau bridging internal yang ujung-ujungnya bayar.
Itulah sebabnya sistem pendidikan Singapura tak pernah menghalalkan PEI.
PEI itu dibuat hanya untuk jualan.
Pangsa pasarnya adalah anak-anak pejabat di negara-negara berkembang yang tak punya ijazah.
Uniknya, lembaga PEI ini meskipun tidak diakui tetapi terus boleh beroperasi, karena bagi Singapura PEI adalah mesin devisa (revenue generator).
Perekonomian negara turut segar dengan aliran biaya kuliah, sewa tempat tinggal, dan biaya hidup.
Situasi inilah yang dimanfaatkan Gibran Rakabuming Raka.
Karena MDIS memang tidak meminta ijazah sebagai syarat masuk.
Yang penting siapapun yang lulus dari situ akan mendapatkan ijazah.
Ijazahnya bukan berlogo MDIS, karena ia bukan kampus di mata pemerintah Singapura.
Ijazah MDIS itu biasanya atas nama kampus-kampus luar negeri yang menjadi partnernya.
Gibran misalnya, mengantongi ijazah S1 Bradford University, UK dengan gelar Bachelor of Science (BSc) in Marketing pada 13 November 2010.
Inggris dikenal dengan “komersialisasi perguruan tinggi” tanpa standar.
Akibat dari pemotongan budget pendidikan tinggi berpuluh-puluh tahun oleh pemerintah Inggris, universitas-universitas papan tengah-bawah banyak yang jualan gelar dengan skema franchise.
Dan sebagaimana yang dipertontonkan di sidang Mahkamah Konstitusi, bagi yang punya kekuatan politik, Kemendikdasmen akan dengan mudah membuat “penyetaraan” selevel pendidikan Indonesia.
Fakta-fakta dalam persidangan MK dibantah oleh Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.
Menurutnya polemik dan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi bermuatan politis.
Tentang pendidikan Gibran, menurutnya ada perbedaan kurikulum antara pendidikan luar negeri seperti UTS Insearch dengan sistem di Indonesia.
“Penyetaraan pendidikan Gibran sudah melalui proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, serta telah diterima dan diverifikasi oleh KPU,” katanya.
Gibran tidak perlu hadir di persidangan MK untuk menjelaskan riwayat pendidikannya karena urusan tersebut sudah sah secara hukum dan administrasi.