DEMOCRAZY.ID – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memantik polemik panas antara berbagai kalangan hukum dan politik.
Perbedaan pandangan tajam mengemuka dalam diskusi publik yang menghadirkan Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, serta Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean.
Diskusi interaktif yang disiarkan Kompas TV ini mengulas dampak politik serta keabsahan proses pembuktian hukum jelang ketuk palu hakim konstitusi.
Kedua narasumber membawa sudut pandang yang bertolak belakang mengenai nasib kepemimpinan nasional serta potensi eskalasi politik pascaputusan.
Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menekankan agar majelis hakim mempertimbangkan stabilitas nasional sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, keputusan mendiskualifikasi atau mengganggu posisi Gibran dapat memicu peningkatan eskalasi politik di tingkat nasional.
“Kami meyakini kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan mengambil risiko, tentunya akan berdampak pada eskalasi politik tingkat tinggi,” ujar Ade Darmawan.
Ade mengimbau sembilan hakim konstitusi agar berhati-hati dan bijaksana melihat dampak sosial-politik secara luas.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan rakyat melalui pemilu yang sah tidak boleh dianulir begitu saja oleh perdebatan administrasi.
“Kedaulatan berbangsa dan bernegara tidak ada yang lebih tinggi daripada kedaulatan rakyat. Rakyat Indonesia telah memilih secara demokratis. Hasil keputusan tidak bisa mengalahkan kedaulatan rakyat,” tegas Ade.
Menanggapi tuduhan keabsahan pendidikan, Ade menyebut argumen gugatan sebagai isu yang mengada-ada.
Menurutnya, bukti fisik dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran telah diserahkan secara lengkap dalam persidangan.
Peraturan KPU (PKPU) juga dinilai sah sebagai aturan pelaksana yang mengatur kesetaraan pendidikan lulusan luar negeri tanpa melanggar undang-undang di atasnya.
Berbeda pandangan, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menilai KPU mengubah mekanisme pembuktian kelulusan setara SLTA melalui Peraturan KPU Nomor 19 Pasal 18 Ayat 3.
“Secara hukum, dari pembuktian yang ada, nyata dan jelas bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi yang terstruktur dan sistematis dengan membuat PKPU yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Ferdinand.
Ferdinand memprediksi majelis hakim MK berpotensi memberikan sanksi atau teguran hukum kepada KPU, namun posisi Gibran sebagai cawapres diperkirakan tetap aman secara legalitas pencalonan.
“Kemungkinan besar petitum yang dikabulkan hanya tentang menghukum KPU, tetapi tidak akan mengganggu posisi Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu,” jelasnya.
Kendati meyakini tidak ada diskualifikasi seketika, Ferdinand memperingatkan adanya dampak jangka panjang terhadap legitimasi kepemimpinan Gibran.
Menurutnya, perselisihan ini dapat berlanjut ke uji materi (judicial review) PKPU di Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat.
“Dampak politiknya adalah menggerus dan mendegradasi legitimasi politik maupun legitimasi hukum Gibran sebagai wakil presiden,” kata Ferdinand.
Ia menambahkan bahwa putusan MK dan potensi persidangan di MA kelak dapat menjadi batu sandungan politik pada kontestasi Pemilu 2029 mendatang.
Jika norma aturan diperketat, posisi politik Gibran untuk mencalonkan diri kembali berpotensi terganjal secara administratif.
Di akhir perdebatan, kedua pihak menyepakati pentingnya kepastian hukum untuk menjaga stabilitas negara.
Ferdinand berharap putusan MK mampu menghadirkan penormaan baru bagi tata kelola pemilu yang lebih bersih dan transparan.
Sementara itu, kubu pendukung Gibran mengajak seluruh pihak menerima apa pun hasil persidangan demi mendukung keberlanjutan roda pemerintahan dan program pembangunan nasional.