DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum sekaligus salah satu pengugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana kembali mengungkap hal menarik.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, eks Menteri Agama Fachrul Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan beberapa pihak lainnya, menggugat pencalonan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon itu berdalil menemukan indikasi bahwa Gibran tak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pemilu 2024, yang baru diketahui setelah pelantikannya.
Mereka menyebut tak pernah ada dokumen atau ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik putra sulung Joko Widodo itu saat mencalonkan diri.
Padahal, syarat pendidikan SMA wajib dipenuhi setiap calon, merujuk UU Pemilu.
Untuk itu, para pemohon menyebut bahwa pencalonan Gibran “cacat secara administratif dan juga ada indikasi manipulatif”.
Mereka pun meminta MK menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lewat salah satu diskusi bertajuk Ruang Sahabat di Channal YouTube Mahfud MD, Denny Indrayana membuka hal menarik soal polemik gugatan ini.
Menurutnya soal isu ini bukan hanya terkait ijazah SMA/SLTA Sederajat dari Wapres Gibran.
Namun, itu menjadi sesuatu yang penting.
Mengapa ijazah ini sangat penting, karena menurutnya ijazah tersebut belum pernah muncul sama sekali.
“Ini bukan cacat soal ijazah saya bilang, kalau soal ijazah memang ini barang tidak pernah muncul. Tamat pendidikan SMA ini apa?,” kata Denny Indrayana.
Dalam pemaparannya, bahkan sudah ada tiga forum sebelum gugatannya ke Mahkamah Kontitusi (MK) ini yang lebih dahulu melakukannya.
Hanya saja, selama tiga gugatan ini berjalan sama sekali tidak pernah muncul ijazah itu.
Yang muncul justru surat keterangan penyetaraan tersebut.
“Satu forumnya Pak Subhan kami jadikan pemohon, PTUN Jakarta gugat. PTUN justru bilang ini kewenangannya karena ini terkait pilpres berartikan MK justru forumnya,” jelasnya.
“Nah, disitu justru jawaban dari tergugatnya Kementerian tidak ada itu apa bukti tanda tamat ini. Yang digugat surat keterangan penyetaraan pendidikan, Itu digugat sama pak Subhan, harusnya dia muncul apa yang menjadi dasar, nggak ada,” sambungnya.
“Yang kedua Bonatua mengugat di KIP, surat keterangan lagi yang muncul. Apa yang jadi dasar? Nggak ada. Bu Mercy Sihombing yang digugat PTUN sama surat keterangan yang digugat, sama sudah ada jawaban dari Kementerian tidak ada data pendukung ijazah yang mendasarinya,” tuturnya.
“Yang keempat di MK ini, sudah ada jawaban dari mereka bahkan ada buktinya. KPU sama sekali awalnya enggak surat keterangan aja nggak dijadikan alat bukti,” paparnya
Untuk surat keterangan ini statusnya saat ini diungkap oleh Denny adalah bukti tambahan.
Pihaknya bahkan semoat mempertanyakan soal instrumen lain yang bisa membuktikan bahwa Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan tamat SMA.
Namun itu tidak bisa dipenuhi.
“Sekarang sudah mereka jadikan bukti tambahan. Tapi ya sendiri itu tidak ada dasar,” ungkapnya.
“Kalau kata Prof Sandi kalian ada instrumen lain tidak untuk membuktikan Gibran memenuhi syarat pendidikan tamat SMA. Kata mereka nggak ada,” terangnya.
Denny Indrayana pun mengatakan sudah empat forum ijazah ini belum terlihat dan itu disebutnya sudah menjadi cacat administratif.
Alasan yang ini disebutnya sebagai cacat administratis karena muncul surat keterangan tanpa ada dokumen yang harus disetarakan.
“Jadi sudah empat forum pengadilan ini nggak ada. Itu cacat administratifnya. Kenapa muncul surat keterangan tanpa ada dokumen yang harus disetarakan,” pungkasnya.