DEMOCRAZY.ID – Polemik syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali bergulir.
Kali ini, Deputi Ekonomi Kreatif DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis, membawa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) ke Mahkamah Agung (MA).
Melalui kuasa hukumnya dari MT Law Firm, Hasbil secara resmi mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap PMK 1/2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Dalam permohonannya, Hasbil menilai PMK 1/2026 menetapkan jadwal penanganan yang bertentangan dengan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil.
Hasbil menilai PMK 1/2026 berpotensi memperpanjang batas waktu tersebut sehingga bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
“Pemohon tidak meminta Mahkamah Agung untuk memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilu secara konkret, melainkan hanya menguji legalitas materi muatan PMK 1/2026 sebagai peraturan di bawah undang-undang agar tidak mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Hasbil berharap MA memutuskan agar Pasal 1 beserta Lampiran PMK 1/2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar hukum untuk mengesampingkan, memperpanjang, atau mengubah tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017.
“Sehingga menjaga supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” tandasnya.
Langkah Hasbil tersebut muncul di tengah berlanjutnya polemik mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen yang beredar, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah didaftarkan dengan dalil “tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden yang baru diketahui setelah pelantikan”.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, berkas diterima dari pemohon pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.
Kuasa hukum pemohon adalah INTEGRITY Law Firm – Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society yang berkantor di Citylofts Sudirman, Jakarta.
Dalam dokumen tersebut, tercatat ada 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H. M. Subhan, S.H., Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Usai sidang MK pada 23 September, Denny Indrayana menyoroti proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
transnusaDenny menyatakan Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA/sederajat di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, KPU hanya memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
“Suket Gibran itu pun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU ataupun Bawaslu dengan datang ke Kemendikbud,” kata Denny.
Denny juga menyebut Bawaslu tidak diberikan akses untuk ikut mengawasi proses verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau Badan Pengawas Pemilu saja tidak tahu Gibran ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan, mengapa kita yang baru menggugat ke MK dipersoalkan?” tuturnya.
Menurut Denny, persidangan tersebut semakin memperkuat apa yang disebutnya sebagai upaya “TST – Terstruktur, Sistematis, Terencana” untuk menutup-nutupi fakta bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan Gibran dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA/sederajat.
Menurut Denny, tidak jelas siapa yang mengusulkan dan kapan ketentuan tersebut dirumuskan.
Ia juga menyebut permintaan Prof. Saldi Isra agar KPU membawa risalah pembahasan di KPU dan DPR tidak dapat dipenuhi.
“Mengapa? Apakah karena norma yang baru ada untuk Pilpres 2024 – tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya – memang dicocoklogikan untuk meloloskan Gibran dari syarat pendidikan? Sebagaimana juga, Putusan Paman Usman dicocok-cocokkan untuk meloloskan syarat untuk Gibran. Aturan dibuat sesuai dengan Gibran. Inilah aturan yang meng-GIBRAN,” jelasnya.