Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Gibran, Begini Rincian Permohonannya!

DEMOCRAZY.IDMahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026).

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana dkk.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/9/2026) oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan adanya indikasi bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” kata Denny saat mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Kamis (10/9/2026).

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Refly Harun, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.

Salah satu permohonan menyangkut ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.

Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Dalam petitumnya, pemohon turut meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

MK Mulai Sidang 21 SeptemberMK menetapkan sidang perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026).

Jadwal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 September 2026.

Dalam bagian pertimbangannya, PMK tersebut menyebut masuknya permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026 sebagai salah satu dasar penerbitan aturan tersebut.

“Bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pengaturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan,” demikian bunyi bagian menimbang huruf d PMK 1/2026.

PMK tersebut juga mengatur tahapan penanganan perkara selama 14 hari sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perkara yang telah diajukan harus melalui proses pemeriksaan sebelum MK menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

“Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon,” kata Enny, Jumat (11/9/2026).

Menurut Enny, sikap MK terhadap perkara tersebut akan ditentukan setelah sidang pendahuluan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya