DEMOCRAZY.ID — Gelombang perlawanan hukum terhadap keabsahan kekuasaan hasil pemilu kembali mencapaieskalasi tinggi.
Pakar hukum tata negara sekaligus praktisi hukum senior, Denny Indrayana, secara terbuka mengumumkan langkah hukum radikal dengan melayangkan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada tuntutan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rencana pengajuan gugatan tersebut disiarkan secara langsung oleh Denny melalui akun media sosial X pribadinya pada Rabu, 9 September 2026.
“Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny, seraya menegaskan inti substansi gugatan yang berlandaskan pada dugaan cacat syarat substantif.
“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”
Poin Rinci Petitum Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Dalam dokumen materi permohonan yang diajukan ke MK, Denny membeberkan enam poin petitum utama yang menuntut perombakan total struktur kepemimpinan eksekutif saat ini.
Adapun rincian petitum tersebut meliputi:
Mengabulkan seluruh Permohonan Para Pemohon.
Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Denny menutup pemaparan materi gugatan tersebut dengan pekikan penyemangat, “Salam Integritas!”
Langkah hukum kontroversial ini diprediksi bakal menjadi babak baru pertarungan konstitusional yang kian mengguncang stabilitas politik nasional, mengingat petitum yang diajukan secara langsung menyasar kursi kekuasaan tertinggi kedua di tanah air.