DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai sayembara pembuktian ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di X.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana sebelumnya menegaskan bahwa Gibran harus menunjukkan dokumen pendidikan yang setara dengan ijazah SMA atau SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka.
Dedy secara tegas membantah argumen Denny.
Ia menilai Gibran tidak memiliki kewajiban untuk kembali menunjukkan ijazah SMA apabila telah memiliki ijazah S1 serta surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Denny sebelumnya menanggapi sejumlah pihak yang mengkritik sayembara yang ia gagas terkait dokumen pendidikan Gibran.
Ia menyebut ada pihak yang menurutnya lebih banyak menyerang pribadi dibandingkan membahas substansi persoalan.
“Sayembara menunjukkan ijazah Gibran membuat para Termul dan Buzzer akrobatik membantah. Banyak yang argumennya menyerang pribadi dan begitulah,” ujar Denny, Minggu (23/8/2026).
Denny mengatakan, menurutnya hanya ada dua argumen yang layak dibahas dalam polemik tersebut.
“Hanya dua argumen yang layak ditanggapi. Mari kita sama-sama belajar, serta kuliah logika dan hukum ketatanegaraan,” ucapnya.
Denny kemudian menyampaikan poin utama yang menjadi dasar pandangannya.
Kata dia, dokumen pendidikan yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat tetap diperlukan untuk membuktikan terpenuhinya syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
“Tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres,” tukasnya.
Denny juga menegaskan bahwa keberadaan ijazah S1 maupun surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud tidak menghapus persyaratan yang ia maksud.
“Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud,” jelasnya.
Atas dasar itu, Denny menyatakan Gibran harus mengambil langkah tertentu apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.
“Tanpa bukti pendidikan setara SMA/Sederajat, Gibran wajib mundur atau dimundurkan,” imbuhnya.
Pernyataan Denny tersebut kemudian dibantah Dedy Nur Palakka.
Ia menilai pihak yang disebut Denny sebagai Termul maupun Buzzer tidak memiliki ketertarikan terhadap sayembara yang digagas tersebut.
“Salah! Termul, Buzzer dan semua yang anda tuduh tidak tertarik dengan sayembara ghaib ini,” kata Dedy menimpali cuitan Denny.
Lanjut Dedy, argumen mantan Wamenkumham itu justru memberikan dasar untuk menjawab persoalan yang sedang diperdebatkan.
Ia kemudian mengutip kembali pernyataan Denny mengenai kewajiban menunjukkan dokumen setara SMA.
“Karena jawaban yang cukup jelas sudah anda sampaikan sendiri, tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud,” ia mengikuti gaya bicara Denny.
Dedy kemudian menekankan bahwa Gibran telah memiliki dokumen pendidikan dengan jenjang yang lebih tinggi dari SMA.
Ia berpendapat dokumen tersebut sudah disertakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
“Gibran tidak punya kewajiban menunjukkan ijazah sma-nya karena sudah menyertakan ijasah S1 dan Suket Penyertaan dari Kemendikbud,” tegasnya.
Lebih jauh, Dedy mempertanyakan motif di balik sayembara yang digagas Denny.
Kata dia, sayembara tersebut lebih tepat dilihat sebagai bagian dari pertarungan opini politik daripada persoalan administratif semata.
“Jadi sebenarnya sayembara ini adalah sayembara politis, makanya hanya ramai di wilayah opini dalam realitas Gibran tetap Wapres RI hingga 2029,” tandasnya.
Dedy bilang, polemik tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia pun menegaskan bahwa perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran sejauh ini masih berkutat pada ruang opini publik.