DEMOCRAZY.ID — Publik kembali menyoroti polemik berkepanjangan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyusul kembali ramainya perbincangan mengenai video klarifikasi resmi yang dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) di kanal YouTube instansinya pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam video tersebut, jajaran pimpinan UGM menegaskan kembali batas kewenangan institusi akademik dalam menyikapi polemik dokumen pendidikan yang menyeret nama alumninya.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menyatakan secara tegas bahwa tanggung jawab pihak universitas hanya terbatas pada proses penyelenggaraan pendidikan serta pencatatan rekam jejak akademik—mulai dari masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 hingga dinyatakan lulus pada 19 November 1985.
Ia menegaskan, setelah ijazah asli diserahkan kepada yang bersangkutan usai kelulusan, seluruh penguasaan dan tanggung jawab dokumen fisik sepenuhnya berada di tangan alumni, bukan lagi di bawah kendali kampus.
“Sejak saat itu, mandat UGM selesai. Setelah lulus, alumni memegang penuh tanggung jawab atas ijazahnya,” ujar Ova.
Ova juga menyikapi pihak-pihak yang terus meragukan atau menuntut keabsahan dokumen tersebut dengan menyatakan bahwa langkah paling tepat adalah meminta langsung kepada pemilik ijazah untuk membuktikannya.
“Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Karena ijazahnya ada di orang tersebut. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan… Kita tak bertanggung jawab untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, memberikan penjelasan dari sudut pandang teknis pengerjaan karya ilmiah pada dekade 1980-an.
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan teknologi saat itu, di mana mahasiswa masih mengandalkan mesin tik manual, membuat proses penjilidan tugas akhir kerap melibatkan percetakan di luar kampus demi kerapian fisik laporan.
Terkait sorotan publik perihal absennya keterangan tanggal pada lembar pengesahan skripsi Jokowi, Sigit menilai hal tersebut sebagai sebuah kewajaran teknis yang dapat terjadi akibat kelalaian manusia atau faktor pengerjaan yang tergesa-gesa.
“Untuk mempercantik itu biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan,” kata Sigit.
“Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit turut membeberkan bahwa arsip dokumen akademik milik Jokowi sebelumnya telah melalui serangkaian uji laboratorium forensik secara mendalam oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang meliputi jenis kertas, komposisi tinta, hingga material penunjang lainnya, hasil uji forensik tersebut menyatakan bahwa dokumen terkait adalah asli dan otentik.
Hingga kini, di tengah riuhnya spekulasi di ruang publik dan media sosial, pihak kepolisian terpantau masih terus menindaklanjuti sejumlah laporan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah ini melalui pemeriksaan saksi-saksi guna menghadirkan kepastian hukum.