DEMOCRAZY.ID – Pegiat Medsos, Chusnul Chotimah, kembali bicara mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Chusnul mengatakan bahwa persoalan yang kini dihadapi Gibran tidak bisa dilepaskan dari dosa-dosa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Chusnul membandingkan polemik yang dihadapi Jokowi dengan persoalan yang kini muncul terkait dokumen pendidikan putranya.
“Setelah Jokowi, lanjut Gibran. Setelah bapaknya, lanjut anaknya,” ujar Chusnul, Minggu (9/8/2026).
Dikatakan Chusnul, persoalan terkait pendidikan kini seolah kembali muncul dalam keluarga Jokowi.
Ia juga melontarkan sejumlah tudingan terhadap Jokowi dan Gibran.
“Bapaknya suka bohong, anaknya juga. Bapaknya pengkhianat, anaknya juga,” Chusnul menuturkan.
“Bapaknya ijasahnya dipermasalahkan, anaknya juga. Bapaknya pendidikannya diragukan, anaknya juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chusnul menyebut berbagai persoalan yang muncul tersebut membuat kehidupan Jokowi dan Gibran tidak tenang.
“Hidupnya ga tenang, ada masalah terus, karma seorang pengkhianat,” tukasnya.
Chusnul kemudian memberikan pandangannya bahwa konsekuensi atas sebuah perbuatan pada akhirnya akan datang, meskipun waktunya tidak selalu dapat diprediksi.
“Dan karma itu tidak pernah meleset. Datangnya pasti, mungkin tidak segera, tapi pasti,” jelasnya.
Sebelumnya, dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.
Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.
Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.
“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).
Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.
Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.
Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.
“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki.