Eks Wamen Kuliti Habis ‘Kejanggalan’ Syarat Pendidikan Gibran Jadi Wapres, Picu Sinyal Pemakzulan!

DEMOCRAZY.IDPakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali menyoroti polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan.

Menurut dia, apabila benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, isu tersebut dapat memiliki konsekuensi konstitusional.

Atas pertimbangan itu, Denny bahkan mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia beralasan, langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan jika persoalan berujung pada proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.

Denny Nilai Persoalan Syarat Pendidikan Serius

Denny mengatakan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilihat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila kemudian terbukti bahwa seorang wakil presiden tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa.

“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny, Jumat (7/8/2026).

Denny kemudian merujuk pada Pasal 7A UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu alasan pemberhentian wakil presiden adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Denny berpendapat apabila dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran nantinya terbukti, maka persoalan itu dapat berimplikasi pada mekanisme pemberhentian wakil presiden.

“Artinya, jika ternyata Mas Wapres sejatinya tidak mempunyai pendidikan SMA atau sederajat, maka Mas Wapres akan berhadapan dengan proses peradilan pemakzulan (impeachment) sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.

Ingatkan Proses Pemakzulan Tidak Sederhana

Meski menyebut adanya kemungkinan tersebut, Denny mengakui proses pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah mekanisme yang mudah dan singkat.

Menurut dia, proses tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.

“Namun, itu adalah proses yang panjang karena perlu pendakwaan di DPR, penuntutan dan putusan hukum di MK, dan terakhir putusan politik di MPR,” jelasnya.

Denny menilai proses politik dan hukum yang panjang tersebut perlu dipertimbangkan karena dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan.

Ia juga mengaitkan kemungkinan tersebut dengan kondisi perekonomian nasional yang menurutnya tengah menghadapi sejumlah tantangan.

“Di tengah situasi ekonomi negara yang tidak sedang baik-baik saja, di antaranya dengan kurs rupiah yang terus melemah kepada US Dollar, maka proses impeachment menjadi pilihan yang sulit,” ucapnya.

Selain faktor ekonomi, Denny menyoroti konfigurasi politik di parlemen. Ia menilai posisi partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran di DPR menjadi salah satu faktor yang membuat proses pemakzulan secara politik tidak sederhana.

“Apalagi, secara matematis-politis, partai pendukung Prabowo-Gibran di DPR adalah mayoritas mutlak, yang hanya menyisakan PDI Perjuangan, partai Mas Wapres dulu, yang berada di luar partai koalisi pemerintahan,” katanya.

Denny Dorong Gibran Mengundurkan Diri

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, Denny kemudian meminta Gibran mempertimbangkan opsi mengundurkan diri.

Ia merujuk pada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur mengenai kondisi ketika jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.

“Karena itu, dengan segala hormat, saya mengetuk pintu hati Mas Wapres untuk mundur,” ujar Denny.

Menurutnya, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa apabila wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisi tersebut dapat mengalami kekosongan.

“Mangkat adalah wafat. Berhenti adalah mengundurkan diri. Diberhentikan adalah melalui proses impeachment tadi. Tidak dapat melakukan kewajiban, misalnya karena sakit permanen,” jelasnya.

Denny menilai pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih ringan dibandingkan proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.

“Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri,” katanya.

Singgung Hatta dan Soeharto

Dalam menyampaikan pandangannya, Denny juga menggunakan sejumlah peristiwa sejarah sebagai pembanding.

Ia mengingatkan bahwa Wakil Presiden Mohammad Hatta pernah mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Desember 1956.

Menurut Denny, pengunduran diri tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1957.

Denny juga menyinggung Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatan presiden pada 21 Mei 1998 di tengah krisis politik dan ekonomi yang terjadi saat itu.

“Sedangkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998,” katanya.

Sebut Mundur sebagai Sikap Kenegarawanan

Denny kemudian menyampaikan alasan moral dan politik di balik dorongannya agar Gibran mengundurkan diri.

Menurut dia, apabila Gibran memilih mundur, keputusan tersebut justru dapat menjadi catatan positif bagi perjalanan politiknya di masa depan.

“Sekarang, demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat,” ujar Denny.

Ia juga kembali menyinggung proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang kala itu mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran,” katanya.

Denny menegaskan bahwa apabila Gibran tidak memilih untuk mengundurkan diri, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum dan konstitusional sesuai dengan keyakinannya.

“Jika Mas Wapres tidak berkenan mundur, demi cinta kami kepada Republik Indonesia, maafkan kami jika terus mengikhtiarkan Mas Wapres untuk dimundurkan,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya