Kuasa Hukum Bonjowi: Rektor UGM Bisa Dipenjara Jika Abaikan Putusan PTUN!

DEMOCRAZY.ID – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan.

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menilai putusan tersebut membawa konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi Universitas Gadjah Mada (UGM).

PTUN Kuatkan Putusan KIP

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam Putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik, sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Siprianus menegaskan UGM berkewajiban melaksanakan amar putusan apabila telah berkekuatan hukum.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka, karena ini perintah undang-undang. Di Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, kalau tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya,” ujar Siprianus, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (4/8/2026).

Ia kemudian mengutip Pasal 52 UU KIP yang menurutnya mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan.

“Di ketentuan pidana itu Pasal 52, kalau tidak memberi informasi yang diminta publik, ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.

Sebut Pimpinan UGM Berpotensi Terdampak

Siprianus berpendapat konsekuensi hukum tersebut dapat berdampak kepada pimpinan UGM apabila putusan tidak dilaksanakan.

“Yang kena jelas pimpinannya, rektor dan orang-orang di sekitarnya, karena mereka yang bertanggung jawab. Memang ada sanksi pidananya di undang-undang ini,” tegasnya.

Kuasa Hukum Jokowi: UGM Akan Hadir di Persidangan

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Yakup, pihak kampus akan memaparkan rekam jejak akademik Jokowi sejak awal kuliah hingga diterbitkannya ijazah.

“UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi, mulai dari masuk kuliah, peminjaman buku di perpustakaan, KHS, sampai akhirnya diterbitkan ijazah,” kata Yakup dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

“Ini semua disajikan di persidangan secara terang-benderang. Saya rasa sudah sangat jelas bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” ujarnya.

Yakup juga mengatakan, apabila keaslian ijazah Jokowi terbukti di persidangan, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya dapat menghadapi konsekuensi hukum.

“Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya patut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ataupun manipulasi elektronik,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Artikel terkait lainnya