

DEMOCRAZY.ID — Kegaduhan politik nasional kembali mencapai titik didih tertinggi setelah pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, secara terbuka menyerukan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dicopot dari jabatannya.
Di tengah himpitan krisis multidimensional yang kian menghimpit rezim Prabowo Subianto, skenario suksesi kekuasaan dinilai menyimpan ancaman laten yang jauh lebih berbahaya bagi masa depan Republik.
Melalui cuitan tajam di akun X pribadinya, Denny membeberkan bahwa kombinasi mematikan antara krisis ekonomi global-domestik yang kian kronis, suburnya praktik rasuah di berbagai lini instansi, hingga bayang-bayang skandal personal membuka peluang nyata terjadinya pelengseran kepala negara di tengah jalan—sebuah skenario yang ia formulasikan dalam tesis “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim”.
“Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim” – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi,” tulis Denny Indrayana, dikutip Senin (3/8/2026).
Kendati mekanisme pemberhentian seorang presiden diatur dalam koridor konstitusi, implikasi hukum yang mengikutinya justru menyisakan ketakutan mendalam bagi masa depan demokrasi.
Berdasarkan aturan tata negara, apabila Prabowo Subianto benar-benar terjungkal dari singgasananya, kursi kepresidenan secara otomatis akan jatuh ke tangan wakilnya.
Bagi Denny dan sebagian besar kelompok pro-demokrasi, skenario naiknya Gibran Rakabuming Raka bukanlah kabar gembira, melainkan lonceng kematian bagi integritas penyelenggaraan negara.
“Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka,” tegasnya tanpa kompromi.
Pernyataan menohok ini kembali mengingatkan publik pada cacat bawaan legitimasi kekuasaan sang wakil presiden, yang lahir dari buah intervensi kekuasaan (cawe-cawe) paling merusak dalam sejarah hukum Indonesia, yakni melalui manipulasi produk Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 90.
Berangkat dari kalkulasi suram tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa langkah penyelamatan bangsa yang paling mendesak bukanlah membiarkan siklus pembusukan institusi terus berjalan, melainkan segera menyingkirkan Gibran dari struktur kekuasaan tertinggi.
Denny merinci bahwa upaya mendepak sang wakil presiden dapat ditempuh melalui tiga landasan argumentasi yang solid: yuridis, politis-matematis, dan etis-politis.
Namun, dari sekian banyak prosedur pemakzulan (impeachment) yang berliku dan berisiko memicu instabilitas sosial, ada satu jalan pintas paling rasional dan nir-gejolak yang bisa diambil oleh yang bersangkutan: meletakkan jabatan secara sukarela.
“Karena itu, pemberhentian Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” seru Denny.
Secara normatif, koridor hukum tersebut telah ditegaskan di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Regulasi tertinggi negara tersebut mengatur bahwa masa jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir apabila mangkat, berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan melalui proses hukum konstitusional, atau mengalami berhalangan tetap.
Di antara seluruh opsi berat tersebut, opsi mengundurkan diri dinilai sebagai bentuk kebesaran jiwa minimal yang dituntut rakyat dari seorang pejabat yang legitimasinya sejak awal sudah dipersoalkan.