Skenario Buruk Terbongkar: Inilah Malapetaka Yang Akan Terjadi Jika Prabowo Tumbang!

DEMOCRAZY.ID — Peta politik nasional kembali diguncang oleh analisis tajam dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Di tengah himpitan krisis multidimensional yang kian mencekik leher rezim Prabowo Subianto, Denny mengungkap skenario terburuk yang mengancam stabilitas Republik: potensi pemberhentian presiden di tengah jalan.

Melalui ulasan bernas yang diunggah lewat akun media sosial pribadinya, Denny membeberkan bahwa kombinasi mematikan antara krisis ekonomi global-domestik yang pelik, suburnya skandal korupsi di berbagai lini kekuasaan, hingga bayang-bayang skandal pribadi menjadi variabel pemicu yang nyata.

Seluruh indikator tersebut merujuk pada tesis yang ia sebut sebagai “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim”.

“Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim” – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi,” tulis Denny Indrayana, Senin (3/8/2026).

Skenario Konstitusional: Naik Jabatannya Gibran Adalah Malapetaka

Kendati pemecatan atau pelengseran seorang kepala negara merupakan langkah drastis, implikasi konstitusional yang mengikuti di belakangnya justru menghadirkan ketakutan tersendiri bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Sesuai dengan hukum dasar negara, lengsernya Prabowo secara otomatis akan melambungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke singgasana tertinggi kekuasaan.

Alih-alih menjadi solusi transisi kekuasaan yang menyejukkan, skenario tersebut justru dinilai Denny sebagai lonceng kematian bagi masa depan reformasi dan penegakan hukum di tanah air.

“Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka,” tegasnya tanpa kompromi.

Pernyataan keras ini menyoroti cacat bawaan legitimasi kekuasaan wakil presiden yang sejak awal kelahirannya melalui drama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 dinilai sebagai bentuk intervensi kekuasaan (cawe-cawe) paling merusak dalam sejarah ketatanegaraan modern Indonesia.

Pemecatan Gibran Harga Mati: Solusi Utama Selamatkan Republik

Berangkat dari kalkulasi suram tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa langkah penyelamatan bangsa yang paling mendesak bukanlah menjatuhkan presiden terlebih dahulu, melainkan menyingkirkan sang wakil presiden dari lingkaran inti kekuasaan.

Pemecatan Gibran dipandang sebagai harga mati sekaligus syarat mutlak demi menghentikan pembusukan institusi negara.

Denny memetakan bahwa ikhtiar mendepak Gibran dari kursi kekuasaan dapat ditempuh melalui tiga koridor utama: yuridis, politis-matematis, dan etis-politis.

Kendati demikian, ia menilai ada satu jalan keluar paling elegan, cepat, dan tanpa gejolak berkepanjangan yang bisa diambil oleh sang wakil presiden: mengundurkan diri secara sukarela.

“Karena itu, pemberhentian Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” seru Denny.

Secara normatif, celah konstitusional tersebut telah diatur secara tegas di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Regulasi tertinggi negara tersebut memuat ketentuan bahwa jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir apabila yang bersangkutan mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan melalui mekanisme impeachment, atau berhalangan tetap.

Dari sekian banyak jalur berisiko konflik politik tersebut, opsi pengunduran diri dinilai sebagai jalan pintas paling rasional untuk meredam amarah publik yang kian mendidih.

Di saat legitimasi moral Istana kian merosot tajam dan gelombang ketidakpercayaan rakyat mencapai puncaknya, seruan para pakar hukum dan negarawan ini semakin mempertegas bahwa rezim sedang berjalan di atas titian rapuh.

Artikel terkait lainnya