

DEMOCRAZY.ID — Benteng konstitusi Republik kembali bergeming di tengah ambisi besar penguasa.
Pakar hukum tata negara sekaligus advokat berkaliber internasional, Denny Indrayana, melontarkan kritik keras dan analisis tajam menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik penganggaran program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di hadapan publik, Denny menegaskan bahwa putusan MK secara telak membuktikan bahwa mekanisme pencaplokan anggaran MBG ke dalam pos dana pendidikan di dalam APBN merupakan langkah yang terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny usai menghadiri sidang pembacaan putusan MK sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang diisi oleh para guru besar serta dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya memisahkan antara substansi niat program MBG dengan sumber penganggarannya yang amburadul.
“MK memutuskan, anggaran MBG seharusnya tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jikapun ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri, dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20 persen anggaran pendidikan,” ujar Denny, Sabtu (1/8/2026).
Meski program tersebut dinilai tetap konstitusional secara konsep dasar, mekanisme pengalokasian fiskalnya dinyatakan inkonstitusional karena merampok porsi wajib anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Kendati demikian, Denny melayangkan kritik keras terhadap sikap setengah hati MK.
Ia menilai Mahkamah seharusnya bersikap jauh lebih tegas dengan memerintahkan koreksi instan tanpa harus menunggu tenggat waktu yang terlalu longgar hingga APBN Tahun Anggaran 2028.
“Seharusnya MK sebagai pengawal konstitusi tegas memutuskan anggaran MBG inkonstitusional, dan karenanya harus direvisi oleh Presiden dan DPR melalui UU APBN Perubahan 2026 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.
Tak hanya menyoroti cacat penganggaran di atas kertas, Denny juga membongkar karut-marut tata kelola di tingkat operasional lapangan.
Ia memetakan tiga dosa besar dalam megaproyek ini: pelanggaran legal-konstitusional fiskal, buruknya tata kelola operasional yang membuka celah penyimpangan, serta pergeseran prioritas politik anggaran yang mengorbankan hak dasar pendidikan anak bangsa.
Dengan kucuran dana raksasa yang dipertaruhkan, Denny melontarkan peringatan bernada ancaman moral bagi para penguasa agar tidak menjadikan program kerakyatan sebagai ajang bagi-bagi proyek gelap.
“Memberi makan gratis kepada siswa tentu bisa dilihat sebagai niat mulia negara. Tetapi tanpa perencanaan yang matang dan tata kelola yang baik, program dengan alokasi anggaran yang besar bisa dengan mudah terjerembab menjadi program bagi-bagi proyek dan pesta pora korupsi,” pungkasnya tajam.
Peringatan keras dari Denny Indrayana ini menjadi alarm darurat bagi pemerintah agar segera membenahi tata kelola keuangan negara sebelum ambisi populis tersebut justru menjerumuskan rezim ke dalam jurang pelanggaran konstitusi dan skandal hukum yang masif.