Ahmad Khozinudin Prediksi Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Mirip Gus Nur dan Bambang Tri?

DEMOCRAZY.ID — Proses hukum yang menjerat aktivis kritis Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama pakar telematika Roy Suryo resmi memasuki fase baru yang semakin krusial.

Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemic ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan berlanjut setelah pihak kejaksaan memperbaiki surat dakwaan dan kembali mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hasil perbaikan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang.

Perubahan Mekanisme Hukum: Eksepsi Diputus Bersama Pokok Perkara

Menurut Khozinudin, dinamika hukum ini bermula ketika putusan eksepsi sebelumnya berujung antiklimaks setelah jaksa penuntut umum memilih untuk menggunakan haknya memperbaiki surat dakwaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi yuridis dari langkah tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan aturan baru tersebut, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa pada dakwaan kedua tidak lagi diputus melalui mekanisme putusan sela, melainkan diperiksa dan diputus langsung bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa tidak lagi dapat menghindari pemeriksaan pokok perkara melalui mekanisme eksepsi,” ujar Khozinudin dalam keterangan resminya.

Dengan skema ini, Dokter Tifa dan Roy Suryo praktis harus bersiap menghadapi pemeriksaan substansi perkara secara penuh di ruang sidang.

Ujian Pembuktian dan Skenario Hukum ke Depan

Khozinudin memaparkan, persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian terbuka.

Jika kedua terdakwa tidak mampu membuktikan klaim terkait dugaan ijazah palsu di hadapan majelis hakim, mereka berisiko menghadapi ancaman pidana berat.

Sebaliknya, jika pembuktian dapat dipenuhi secara sah, peluang untuk terbebas dari jeratan hukum tetap terbuka.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa beban pembuktian utama dalam hukum pidana tetap berada di pundak jaksa untuk membuktikan unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Menanggapi situasi ini, Khozinudin memetakan dua skenario besar yang bakal dihadapi oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo:

  1. Persidangan Pokok Perkara Berlanjut: Keduanya harus menghadapi seluruh risiko persidangan hingga vonis akhir, di mana pertarungan pembuktian keaslian dokumen akan diuji secara terbuka.
  2. Opsi Penyelesaian Restorative Justice (RJ): Opsi damai dengan pihak pelapor (Jokowi) sebagai jalan keluar terakhir apabila ingin menghindari risiko putusan berat seperti yang pernah dialami oleh figur-figur oposisi sebelumnya, seperti Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.

Di sisi lain, jalannya proses hukum ini juga diwarnai oleh dinamika praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait upaya paksa penangkapan dan penahanan, kendati hakim menegaskan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan tidak dapat dipakai untuk menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara.

Artikel terkait lainnya