Gelombang Protes Pers! Organisasi Jurnalis Resmi Layangkan 4 Tuntutan Mengejutkan Usai Dicap ‘Londo Ireng’ oleh Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), 23 Juli 2026.

Organisasi jurnalis tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Dalam pernyataan sikap bersama, kelompok organisasi jurnalis menilai ucapan Presiden tersebut merendahkan profesi wartawan sekaligus berpotensi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga saat ini.

Istilah tersebut dikaitkan dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.

Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Organisasi jurnalis menilai pelabelan tersebut telah mengecilkan sekaligus mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional di lapangan.

Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi negatif karena selama ini identik dengan sebutan bagi orang yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.

Secara historis, istilah tersebut dikenal sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah.

Dalam perkembangannya, istilah itu juga kerap digunakan untuk menyebut “antek penjajah”, kolaborator, atau pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.

Organisasi jurnalis menegaskan bahwa pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewajiban menjamin terciptanya lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Mereka juga menilai tuduhan terhadap profesi jurnalis tidak berdasar.

Wartawan, menurut mereka, bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk melayani kepentingan pihak asing.

Seluruh aktivitas jurnalistik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih jauh, kelompok organisasi media menilai pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan kualitas demokrasi.

Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) sekaligus penyampai kepentingan publik.

“Pemerintah seharusnya merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, bukan menyerang profesi jurnalis. Kritik adalah bagian yang wajar dalam sistem demokrasi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Mereka juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis.

Sebelumnya, Presiden sempat menjadi sorotan setelah meminta wartawan keluar saat menyampaikan pidato dalam sebuah kesempatan.

Menurut organisasi jurnalis, berbagai tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di mata dunia internasional mengenai komitmen Indonesia dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers.

Mereka berharap pemerintah menghormati kerja jurnalistik yang independen serta menjamin ruang kebebasan pers sebagaimana diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Berikut 4 tuntutannya:

  1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
  4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Merespons polemik di ruang publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat melihat secara utuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang belakangan memicu perdebatan di ruang publik.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan pesan utama Presiden bukan untuk menyerang profesi tertentu, melainkan mengajak masyarakat tetap optimistis dan tidak terjebak pada narasi yang dinilai dapat mengaburkan substansi persoalan bangsa.

“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan yang penting untuk diungkap. Berbagai temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan. Ini menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan dengan itikad baik menjadi bagian dari proses membangun Indonesia yang lebih baik,” kata Fifi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Menurut Fifi, pernyataan Presiden mengenai londo ireng merupakan sebuah kiasan politik yang tidak ditujukan untuk menyudutkan profesi wartawan, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok tertentu.

Ia menilai yang ingin disampaikan Presiden adalah ajakan agar masyarakat tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja membangun narasi pesimistis seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan atau tidak mengalami kemajuan.

“Yang disampaikan Presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” ujarnya.

Fifi menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, dan peran berbagai elemen bangsa sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak menjaga ruang publik agar tidak hanya dipenuhi narasi yang mengabaikan berbagai upaya penyelesaian yang tengah dilakukan pemerintah.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya