

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial Yusuf Dumdum melontarkan kritik tajam mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyoroti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka, dengan menarik perbandingan pada kasus relawan pendukung Presiden ke-7 Jokowi, Silfester Matutina, yang dinilai tidak kunjung dieksekusi meski telah divonis bersalah.
Melalui akun X pribadinya, Yusuf Dumdum mengungkapkan keraguannya terhadap nasib hukum Febrie ke depannya.
Ia menilai ada preseden di mana individu dengan posisi atau latar belakang tertentu tampak sulit tersentuh eksekusi hukum.
“Percayalah! Febrie akan tetap bebas. Jangan terlalu berharap lebih. Sekelas Silfester aja bebas meski sudah divonis bersalah,” tulis Yusuf dalam cuitannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pernyataan Yusuf merujuk pada kasus Silfester Matutina yang sempat dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta keluarga pada tahun 2017.
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester sempat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 287 K/Pid/2019 memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum melakukan eksekusi penahanan.
Bahkan, Silfester tetap aktif di ruang publik dan sempat diangkat menjadi Komisaris Independen di BUMN ID FOOD pada Maret 2025 lalu.
Di sisi lain, kasus Febrie Adriansyah juga menyita perhatian luas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini melibatkan tiga perkara besar: megakorupsi PT Asabri, korupsi batu bara PLTU PLN, serta proyek mangkrak PT Krakatau Steel.
Sempat muncul kebingungan publik terkait terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat diartikan sebagai penurunan status hukum Febrie.
Namun, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah hal tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026), Anang menegaskan bahwa Sprindik tersebut adalah langkah administratif untuk mendalami materi perkara, bukan membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap bagaimana Kejaksaan Agung menangani kasus ini.
Apakah kasus Febrie akan berujung pada proses peradilan yang transparan, atau justru akan mengikuti pola yang dikhawatirkan Yusuf Dumdum, yakni stagnasi eksekusi seperti pada kasus-kasus sebelumnya.