Peringatan Keras Untuk Prabowo: “Sapu Bersih atau Disapu”, Geng Solo Jokowi Siap Guncang Kursi Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, menilai peristiwa mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus menjadi titik balik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perombakan total di institusi penegak hukum.

Menurutnya, momentum ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah untuk membenahi “trias” penegak hukum yang selama ini menjadi pilar utama keadilan di Indonesia: Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan Reformasi Kelembagaan

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu (11/7), mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut menekankan bahwa pengunduran diri Febrie—yang juga berdampak pada lepasnya jabatan ex-officio sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)—bukanlah sekadar masalah administratif internal kejaksaan.

“Kasus mundurnya Jampidsus ini hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo untuk membenahi lembaga-lembaga penegak hukum secara menyeluruh. Ini adalah alasan kuat bagi negara untuk melakukan pembersihan di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” tulis Said Didu.

Ancaman “Geng SOP” dan Risiko Politik

Dalam analisis politiknya, Said Didu memberikan peringatan keras mengenai potensi ancaman yang dihadapi pemerintahan saat ini.

Ia menyoroti adanya kelompok yang ia sebut sebagai “Geng SOP”, yang menurutnya memiliki kapasitas untuk melakukan manuver politik melalui instrumen aparat hukum.

Said Didu mengingatkan bahwa dalam dinamika kekuasaan, terdapat prinsip ‘to kill or to be killed’ (membunuh atau dibunuh).

Jika pemerintah bersikap lamban dalam melakukan restrukturisasi di lembaga penegak hukum, maka serangan politik melalui jalur penegakan hukum terhadap Presiden Prabowo diyakini akan semakin masif dan agresif.

“Hanya dengan langkah ‘sapu bersih’ yang tegas, lembaga penegak hukum dapat kembali menjalankan fungsi sebenarnya sebagai pelindung keadilan, bukan sebagai alat kepentingan,” tambahnya.

👇👇

Konteks Pengunduran Diri dan Status Tersangka

Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan telah menerima pengunduran diri tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga integritas, netralitas, serta objektivitas proses penegakan hukum ke depan.

Tak berselang lama setelah pengunduran diri tersebut, Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencakup tiga klaster besar:

  1. Tata Kelola Batu Bara PT PLN
  2. Pengurusan Perkara PT Asabri
  3. Anak Perusahaan PT Krakatau Steel

Penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat eselon tinggi di Kejaksaan Agung ini memang memicu spekulasi luas di masyarakat.

Banyak pihak kini menantikan langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab desakan publik untuk segera memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum melalui perombakan pimpinan yang lebih bersih dan kredibel.

Artikel terkait lainnya