Sosok Ini Minta Gibran ‘Diberhentikan’ Usai Persidangan MK: Tak Ada Alasan Buat Pertahankan Dia!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Arif Wicaksono, menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya diberhentikan dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif setelah mencermati persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik syarat pendidikan Gibran.

Arif Meliha persidangan tersebut telah membuka sejumlah fakta yang menurutnya mengejutkan.

Ragukan Kelayakan Gibran

Arif mempertanyakan apakah Gibran masih layak dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai wakil presiden sekaligus pembantu Presiden Prabowo Subianto.

“Gibran Sebaiknya Diberhentikan. Persidangan MK telah mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan,” ujar Arif, Senin (5/10/2026).

Ia kemudian mempertanyakan posisi Gibran setelah berbagai fakta yang menurutnya terungkap dalam proses persidangan.

“Apakah masih layak dipercaya sebagai pembantu Presiden?,” tukasnya.

Sebut Kehormatan Lembaga Negara

Lanjut Arif, pemberhentian Gibran bukan semata-mata berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut kehormatan sejumlah lembaga negara.

Ia menyebut langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kementerian.

“Dengan memberhentikan Gibran, Indonesia menjaga marwah MK, KPU, Bawaslu, dan kementerian,” kata Arif.

Arif menegaskan bahwa kepentingan lembaga negara seharusnya ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan mempertahankan seorang individu dalam jabatan tertentu.

“Kehormatan lembaga negara jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan satu orang,” tegasnya.

Baginya, prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Lembaga negara harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu,” kuncinya.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama karena riwayat pendidikan Gibran tidak hanya ditempuh dalam satu sistem pendidikan nasional.

Rismon Bicara Pendidikan Diploma Gibran

Rismon menjelaskan, terdapat pendidikan diploma yang ditempuh Gibran selama lima semester dan dilengkapi dengan transkrip nilai.

“Wapres Gibran menempuh diploma of studies 5 semester, dengan transkrip nilainya. Nah itulah,” ujar Rismon, Senin (5/10/2026).

Kata dia, dokumen serta riwayat pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Rismon menekankan, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dilihat secara integral.

Rismon kemudian menjelaskan konteks riwayat pendidikan Gibran yang melibatkan pendidikan menengah di Singapura dan pendidikan lanjutan di Australia.

“Jadi dengan lintas negara, dengan lintas sistem pendidikan nasional, ini perlu dipahami secara integral,” tukasnya.

Pertanyakan Posisi Kelas 12

Rismon kemudian menguraikan persoalan mengenai kesinambungan jenjang pendidikan Gibran ketika menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia menyinggung pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School yang menurutnya berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah.

Dari sana, Rismon mempertanyakan bagaimana posisi pendidikan yang dianggap setara dengan kelas 12.

“Artinya begini, kelas 11 SMA, kesetaraan dari GCEO level atau secondary 4 di Ocipak Secondary School, terus kelas 12-nya di mana?,” timpalnya.

Menurutnya, bagian tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan dalam proses penyetaraan yang dilakukan Kemendikdasmen.

“Nah itu yang menjadi rujukan kesetaraan oleh Kemendikdasmen,” imbuhnya.

Rismon Bandingkan dengan Kasus Diploma

Lebih jauh, Rismon menilai penyetaraan pendidikan lintas negara perlu dilihat berdasarkan konteks sistem pendidikan yang berbeda.

Ia kemudian memberikan perbandingan dengan kasus lain, yakni pendidikan diploma yang dalam sejumlah proses penyetaraan di Kemendikdasmen dapat dipadankan dengan jenjang SMK.

Kata Rismon, hal tersebut menjadi alasan mengapa proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak semestinya langsung dianggap sebagai sesuatu yang janggal hanya karena hasil akhirnya menunjukkan padanan pada jenjang SMK.

“Bahwa, kita empirik aja, bahwa di diploma 1, diploma 2, diploma 3, kasusnya banyak disetarakan ke SMK, di Kemendikdasmen,” tandasnya.

Rismon bilang, perbandingan tersebut untuk menekankan pentingnya memahami mekanisme penyetaraan pendidikan secara utuh.

“Apa yang salah dengan Gibran, kalau banyak orang juga diploma juga disetarakan dengan SMK,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya