Pertanyaan Menohok Publik: Adakah Yang Pernah Mendengar SMA Gibran Mengadakan Reuni dan Mengundangnya?

DEMOCRAZY.ID β€” Diskursus mengenai keabsahan dokumen akademik dan latar belakang pendidikan pejabat publik kembali memanas di ruang publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi syarat pencalonan.

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Pendidikan Wakil Presiden

Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.

Sorotan kali ini datang dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah, yang secara spesifik mempertanyakan keberadaan rekan-rekan semasa sekolah menengah serta keikutsertaan dalam agenda reuni alumni.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Chusnul melontarkan pertanyaan terbuka kepada publik terkait rekam jejak pendidikan tersebut.

“Izin bertanya, ada yang pernah lihat teman satu SMA-nya Gibran? Ada yang pernah dengar SMA Gibran adakan reuni dan mengundangnya? Ada yang pernah lihat Gibran hadiri acara reunian SMA dia?” tulis Chusnul.

Pertanyaan tersebut lantas dikaitkan dengan gerakan sayembara yang sebelumnya telah digagas oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, terkait pembuktian dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah milik Gibran.

Chusnul bahkan sempat melontarkan candaan agar nilai sayembara tersebut dapat diperluas untuk menguji informasi ini.

πŸ‘‡πŸ‘‡

Desakan Pembuktian Dokumen dan Implikasi Konstitusional

Sebelumnya, Denny Indrayana memang terus menggaungkan sayembara berhadiah fantastis bagi pihak mana pun yang dapat menunjukkan bukti otentik ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.

Seiring berjalannya waktu, nilai total hadiah tersebut dilaporkan terus merangkak naik menyusul adanya dukungan dan wakaf dari berbagai pihak.

Denny menegaskan bahwa langkah pengujian ini bukan didasari oleh persoalan personal, melainkan demi menjaga kehormatan etika serta konstitusi bernegara.

Menurut pandangannya, pemenuhan syarat administratif pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat tinggi negara.

“Tanpa bukti lulus pendidikan SMA/sederajat, Mas Gibran tidak lagi memenuhi syarat Wakil Presiden sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagaimana Pasal 8 UUD 1945,” ungkap Denny.

Ia pun kembali mendesak pihak terkait agar secara terbuka menunjukkan dokumen kelulusan yang dipersoalkan guna mengakhiri perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat, sebagaimana yang bersangkutan pernah menunjukkan ijazah jenjang pendidikan sarjananya kepada publik.

Artikel terkait lainnya