‘Skenario Busuk’ Hukum Terbongkar! Guru Besar Unair Sebut Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Sengaja untuk Selamatkan Jokowi dari Pengadilan Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, proses persidangan dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun pemeriksaan terdakwa.

Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh berkas perkara beserta kelengkapannya kepada pihak kejaksaan.

Proses Peradilan Terhenti Demi Hukum

Dampak dari putusan sela ini membuat agenda pemeriksaan di persidangan harus dihentikan demi hukum.

Hal tersebut berimplikasi langsung pada batalnya agenda pemanggilan para saksi di muka persidangan, termasuk kepastian bahwa Joko Widodo tidak perlu hadir atau dipanggil ke pengadilan.

Menanggapi fakta hukum itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dan Regulasi Digital Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, menilai putusan ini membuat substansi kebenaran mengenai isu ijazah tersebut kembali menggantung di tengah masyarakat.

“Dengan putusan sela ini, kasus Dokter Tifa resmi terhenti (case closed). Keingintahuan publik yang mengharapkan pembuktian legal lewat proses pengadilan akhirnya tidak terjawab. Persoalan asli atau palsunya ijazah Pak Jokowi pun tetap berujung menjadi misteri yang dinilai berdasarkan persepsi masing-masing warga negara,” ujar Henri Subiakto.

Skenario Sudah Diprediksi

Lebih lanjut, Prof Henri mengungkapkan bahwa hasil putusan sela ini sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan.

Menurutnya, dinamika persidangan ini sudah mencerminkan pola dan skenario politik hukum yang sejak awal mudah dibaca.

Ia mengaitkan dinamika ini dengan pandangan akademis yang sempat ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik beberapa waktu lalu.

“Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari, sebagaimana pernah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri dua minggu lalu. Proses ini sejak awal hanya membuang-buang waktu, yang pada akhirnya berujung pada bebasnya Pak Jokowi dari proses pengadilan isu ijazah yang selama ini selalu dihindari,” pungkas Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI periode 2007–2022 itu.

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifa diterima.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi ketentuan karena dinilai tidak disusun secara cermat.

Akibatnya, surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Artikel terkait lainnya