Siap Seret Roy Suryo Cs ke Penjara, Jokowi Bakal Bawa Ijazah Asli dari SD-Kuliah ke Persidangan!

DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan hadir dan menunjukkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo cs yang berproses di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat ditemui di Surakarta, Sabtu (23/5/2026).

“Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakub, sebagaimana dipantau dari video YouTube KompasTV.

Yakub mengatakan Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya semenjak sekolah dasar (SD) sampai S-1 yang selama ini dipersoalkan.

“Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, mungkin, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan, kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap 2 untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan,” katanya, Jumat (22/5/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.

Adanya isu perubahan pasal serta dobel sprindik dalam perkara ijazah tersebut, ia menyatakan hal tersebut merupakan komunikasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempertimbangkan penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.

Ketika dikonfirmasi kembali apakah kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah P21 statusnya, Budi menyiratkan akan ada kejutan soal kasus tersebut.

“Biar kita punya surprise,” ujarnya.

Sementara itu, kubu Roy Suryo cs mendesak agar kasus ijazah Jokowi segera dihentikan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai kasus yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia itu sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena melanggar undang-undang.

“Kasus ini wajib dihentikan karena sudah tidak layak lagi dilanjutkan karena melanggar undang-undang. Kita minta Kejaksaan Tinggi yang menghentikan proses ini,” ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026), sebagaimana ditayangkan KompasTV.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya