

DEMOCRAZY.ID – Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung RI periode 2007-2022, Dwi Cahyo Suwarsono, menjelaskan mekanisme hukum mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi dalam sidang pokok perkara yang akan datang.
Dikatakan Dwi Cahyo, apabila persidangan telah memasuki tahap pembuktian dan kehadiran Jokowi diperlukan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan yang bersangkutan hadir di ruang sidang.
Perlu diketahui, sidang pokok perkara dengan terdakwa Roy Suryo diperkirakan baru akan digelar setelah seluruh rangkaian sidang praperadilan yang diajukan para pihak selesai.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal pasti sidang dakwaan karena masih menunggu proses praperadilan rampung.
Adapun rekan seperjuangan Roy, Dokter Tifauzia Tyasumma, persidangannya sebagai terdakwa tidak bisa dilanjutkan setelah eksepsinya diterima oleh Majelis Hakim.
Dwi Cahyo menegaskan, kehadiran Jokowi dalam persidangan bukan semata-mata bergantung pada kehendak pribadi, melainkan dapat menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim apabila dianggap diperlukan untuk pembuktian.
“Harus datang dong. Itu menjadi satu kewenangan hakim untuk memaksa Pak Jokowi hadir,” ujar Dwi Cahyo, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila Jokowi berhalangan hadir secara langsung, hakim tetap akan menilai alasan yang diajukan sebelum memberikan izin.
“Kalau Pak Jokowi tidak bisa hadir melalui Zoom, harus ada alasan-alasan tertentu yang nanti hakim bisa memberikan izin untuk tidak hadir melalui Zoom,” tegasnya.
Menurut Dwi Cahyo, berbeda dengan kehadiran seseorang yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan secara daring, barang bukti tidak bisa diperlihatkan melalui fasilitas konferensi video.
Ia menegaskan, dokumen yang menjadi alat bukti harus dihadirkan secara fisik di hadapan majelis hakim.
“Tetapi barang bukti atau alat bukti, terutama ijazahnya, tidak boleh ditunjukkan melalui Zoom, harus dibawa ke ruang sidang,” Dwi Cahyo menuturkan.
“Barang bukti atau alat bukti tidak bisa ditunjukkan dengan Zoom, tapi harus dibawa ke ruang sidang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dwi Cahyo menyebut kewenangan menghadirkan barang bukti berada di tangan penuntut umum.
Karena itu, ia memandang jaksa harus memastikan dokumen yang dipersoalkan benar-benar dihadirkan di persidangan apabila telah menjadi alat bukti.
“Jaksa harus berani mengambil ijazah aslinya Jokowi sebagai barang bukti atau alat bukti,” terangnya.
Dwi Cahyo juga menanggapi kemungkinan tindakan hukum apabila pihak yang dipanggil tetap tidak memenuhi panggilan persidangan.
Baginya, apabila alasan ketidakhadiran tidak dapat diterima oleh majelis hakim, langkah pemanggilan paksa dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki pengadilan.
“Sepanjang alasan itu tidak bisa diterima oleh hakim, bisa dijemput paksa,” kuncinya.
Sekadar diketahui, secara hukum, sidang pokok perkara untuk terdakwa Roy Suryo tidak otomatis gugur atau dihentikan hanya karena eksepsi Dokter Tifa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026.
Perkara hukum Roy Suryo merupakan berkas yang terpisah (splitsing), sehingga nasib kelanjutan sidangnya akan bergantung pada proses hukumnya sendiri yang saat ini masih berjalan di tahap praperadilan.