

DEMOCRAZY.ID — Polemik hukum yang menyeret pakar telematika Roy Suryo terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memancing komentar tajam dari para loyalis.
Ketua Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, blak-blakan membongkar pola pergerakan di balik layar dari barisan pembela Roy Suryo.
Menurut pandangan Andi Azwan, berbagai kelompok atau tim hukum yang mendampingi Roy Suryo dalam menghadapi proses peradilan belakangan ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri.
Meskipun mereka terbagi ke dalam berbagai bidang penanganan—mulai dari gugatan praperadilan hingga materi pokok perkara—Andi memastikan bahwa seluruhnya berasal dari lingkaran pertemanan dan faksi yang sama.
“Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya perkara, ada timnya masalah bonjowi. Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle,” ujar Andi Azwan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Kendati barisan pendukung tersebut masif menggalang berbagai langkah hukum, Andi melontarkan kritik keras terhadap strategi praperadilan yang kerap ditempuh oleh pihak Roy Suryo.
Ia menilai publik saat ini sudah mulai jenuh dan tidak lagi tertarik dengan hiruk-pikuk manuver peradilan administratif yang berlapis-lapis.
Bagi masyarakat, kata Andi, yang paling dinantikan adalah keberanian sang mantan menteri untuk mempertanggungjawabkan setiap tudingan dan pernyataannya secara terbuka di dalam persidangan pokok perkara.
Ruang sidang dinilai sebagai satu-satunya arena yang paling absah untuk membuktikan kebenaran secara objektif, ketimbang memperpanjang drama hukum lewat jalur praperadilan yang dinilai hanya mengulur waktu penyelesaian.
Kritik yang dilayangkan kubu pendukung Jokowi tersebut selaras dengan perkembangan di meja hijau.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan cacat formil yang melekat pada permohonan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa institusi atau pejabat negara yang secara hukum memiliki otoritas dan kewenangan penuh untuk melakukan pembayaran ganti rugi keuangan negara adalah menteri yang membidangi urusan keuangan, yakni Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, absennya Menteri Keuangan sebagai pihak tergugat atau termohon dalam berkas perkara membuat permohonan tersebut mengalami cacat formil (error in persona), sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” tegas hakim di ruang sidang.