Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sosok Asli Pemilik 74 Kg Emas Akhirnya Terungkap!

DEMOCRAZY.ID – Misteri kepemilikan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang versi pihak tersangka.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, secara tegas menyatakan bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan penyidik adalah milik kliennya, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan ini disampaikan Handika usai Don Ritto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tahap kedua dari Polri, Jumat (17/7/2026).

Status Rumah dan Penguasaan Aset

Handika tidak menampik bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan adalah milik Febrie Adriansyah.

Namun, ia mengklarifikasi bahwa rumah tersebut sudah tidak dihuni oleh Febrie selama sekitar satu dekade.

Sejak tahun 2023, rumah tersebut dipinjam oleh Don Ritto untuk dijadikan kantor operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” jelas Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menambahkan, sejak digunakan sebagai kantor yayasan, seluruh biaya operasional seperti listrik, air, hingga perawatan bangunan ditanggung sepenuhnya oleh Don Ritto.

Atas dasar penguasaan fisik tersebut, Handika menegaskan bahwa barang bukti yang disita penyidik adalah tanggung jawab kliennya.

“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” tegasnya.

Brankas Penyimpan Aset Fantastis

Handika juga membeberkan bahwa pada tahun 2024, Don Ritto sempat meminta izin kepada pemilik rumah untuk membangun sebuah brankas di lokasi tersebut.

Brankas inilah yang kemudian menjadi tempat penyimpanan aset bernilai fantastis yang disita oleh penyidik.

“Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.

Dari brankas tersebut, penyidik menyita aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar, terdiri dari 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.

Menurut pihak Don Ritto, seluruh aset tersebut berasal dari berbagai pihak ketiga yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan yayasan.

Penahanan Don Ritto

Pasca-pelimpahan dari Polri, Don Ritto kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Pihak kuasa hukum mengaku terkejut dengan langkah penahanan yang langsung dilakukan oleh pihak Kejaksaan sesaat setelah proses pelimpahan selesai.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” kata Handika.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi apakah pengakuan dari pihak Don Ritto ini akan mengubah fokus penyidikan atau apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah terkait kepemilikan rumah tersebut.

Publik kini menanti pembuktian lebih lanjut di pengadilan mengenai asal-usul aset yang menjadi pusat perhatian dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri ini.

Artikel terkait lainnya