Prediksi Mengejutkan Profesor Hukum: Jokowi Bakal Absen di Pengadilan, Kasus Roy Suryo Terancam Gugur!

DEMOCRAZY.ID – Di tengah hiruk-pikuk drama hukum nasional yang kerap mengundang tanda tanya publik, pakar hukum dan akademisi ternama, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., kembali melontarkan analisis yang memantik diskursus panas.

Kali ini, ia membongkar dua isu krusial: teka-teki pemanggilan mantan Presiden Jokowi ke pengadilan dan kerentanan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menpora, Roy Suryo.

Jokowi ‘Mustahil’ Tersentuh di Kursi Saksi?

Publik mungkin masih berharap bisa melihat mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, duduk di kursi saksi untuk dimintai keterangan dalam berbagai perkara besar.

Namun, Prof. Suteki menutup rapat pintu optimisme tersebut. Dengan gaya analisis yang lugas, ia memprediksi bahwa Jokowi hampir mustahil akan hadir memberikan kesaksian di pengadilan.

“Secara kalkulasi politik dan hukum, kehadirannya adalah hal yang sangat jauh dari jangkauan. Ada tembok besar yang seolah menjaga mantan presiden dari jeratan atau kesaksian langsung di persidangan,” ujar sumber yang memahami pandangan akademis Prof. Suteki.

Jurus ‘Praperadilan’ Roy Suryo: Status Tersangka Bisa Kandas

Tak hanya menyoroti sang mantan presiden, Prof. Suteki juga membedah kasus yang menyeret Roy Suryo.

Sang pakar hukum ini menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menpora tersebut tidaklah “sekuat baja” seperti yang dibayangkan banyak orang.

Menurut Suteki, Roy Suryo menyimpan peluang besar untuk membalikkan keadaan.

Melalui mekanisme praperadilan, status tersangka tersebut berpotensi besar untuk dibatalkan.

Ia menyoroti adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum untuk menggugurkan penetapan tersangka, bahkan sebelum perkara tersebut menyentuh pokok bahasan di persidangan.

Kritik Pedas: Dakwaan ‘Amburadul’ dan Cacat Hukum

Puncak dari analisis Prof. Suteki terletak pada kritiknya terhadap konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia secara berani menyebut dakwaan tersebut sebagai produk hukum yang cacat dan penuh celah. Tidak tanggung-tanggung, ia memberikan catatan kritis yang bisa mengguncang ruang sidang.

“Dakwaannya kabur, terjadi error in objectivo (salah pada objek yang didakwakan) dan error in persona (salah sasaran atau salah orang),” tegas Prof. Suteki dengan nada tajam.

Dalam kacamata akademisnya, dakwaan yang mengandung error in objectivo dan error in persona adalah sebuah “dosa besar” dalam hukum acara pidana.

Hal ini, menurut Suteki, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk mengambil langkah berani: menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau gugur melalui putusan sela.

Jika skenario ini terjadi, maka seluruh proses persidangan bisa dihentikan di tengah jalan sebelum materi pokok perkara diperiksa lebih lanjut.

Ini tentu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Analisis dari Prof. Suteki ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum.

Apakah ini menjadi sinyal bahwa konstruksi hukum yang dibangun selama ini memang rapuh?

Ataukah ini sekadar pembacaan tajam seorang akademisi atas realitas hukum yang sedang tidak baik-baik saja?

Publik tentu masih harus menunggu perkembangan persidangan selanjutnya yang akan menentukan apakah “tembok” dakwaan tersebut akan runtuh seketika.

Artikel terkait lainnya