DEMOCRAZY.ID — Arena pertempuran hukum paling krusial bagi masa depan kekuasaan rezim resmi berpindah ke lantai Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 64 halaman argumen nan tajam, yang didukung oleh 12 pemohon, 101 alat bukti, 6 petitum utama, serta Maklumat Rakyat yang digelorakan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana, kini telah mendarat di meja 9 Hakim Konstitusi.
Gugatan ini bukan sekadar perkara administratif biasa.
Ini adalah pertaruhan fundamental mengenai keabsahan hukum dan moral yang membayangi kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berporos pada polemik ijazah SMA atau sederajat yang selama ini terus digugat keabsahannya oleh elemen masyarakat.
Di balik langkah masif tersebut, Denny Indrayana tidak berjalan sendiri.
Ia mempercayakan barisan kuasa hukumnya kepada para figur kawakan yang rekam jejaknya tak perlu diragukan lagi dalam membedah ruang sidang MK, termasuk nama-nama besar seperti Bambang Widjojanto, Heriyanto, dan Refly Harun—deretan pendekar hukum yang terbukti pernah merontokkan hasil pemilihan di masa lampau.
Prinsip dasar peradilan tata negara menegaskan bahwa MK wajib menerima setiap permohonan yang diajukan warga negara, terlepas dari apakah gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan atau kandas.
Pertarungan di ruang sidang nantinya akan diuji dari seberapa kuat legal standing para pemohon, terbuktinya kerugian konstitusional yang dialami, serta ketepatan argumentasi yuridis dalam membedah pertentangan konstitusional terhadap undang-undang yang berlaku.
Kini, nasib permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi yang menghuni Rumah Konstitusi:
Suhartoyo
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Ridwan Mansyur
Arsul Sani
Adies Kadir
Liliek Prisbawono Adi
Formasi dewan hakim saat ini memegang corak dan dinamika yang jauh berbeda dibandingkan komposisi masa lalu, terutama tatkala Mahkamah melahirkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kala itu membuka karpet merah bagi Gibran melenggang ke panggung cawapres.
Faktor paling krusial adalah telah tersingkirnya bayang-bayang konflik kepentingan menyusul purna tugasnya Anwar Usman—paman kandung Gibran—yang secara resmi telah pensiun dari kursi hakim sekaligus pimpinan lembaga sejak April 2026 lalu.
Perubahan komposisi inilah yang membakar optimisme kubu penggugat.
Seperti yang diteriakkan Denny Indrayana tepat di depan gerbang gedung Mahkamah Konstitusi, momentum ini dipandang sebagai kesempatan historis bagi para hakim untuk “membayar utang sejarah” dan meluruskan penyimpangan konstitusi masa lalu.
Dengan klaim bahwa “MK yang memulai, maka MK pula yang harus mengakhiri,” bola panas kini sepenuhnya bergulir di bawah palu keadilan sembilan hakim penegak konstitusi tersebut.