Peringatan Keras Aktivis 98: Gibran Tak Segera Dimakzulkan, Kondisi Ekonomi Indonesia Bisa Makin Buruk!

DEMOCRAZY.ID — Beban berat yang ditanggung rakyat akibat kehancuran ekonomi nasional kini kian diperparah oleh sikap degil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang enggan mundur dari jabatannya.

Aktivis 98, Jayadi Santoso, mengecam keras ketidakpastian politik akibat skandal ijazah bodong Gibran yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian konstitusional.

Jayadi menegaskan bahwa keputusasaan publik atas fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membongkar ketiadaan ijazah SMA/sederajat milik Gibran telah memicu kegaduhan politik berkepanjangan.

Jika DPR tak segera memproses impeachment, krisis politik ini siap melumat iklim investasi dan memicu kebangkrutan ekonomi rakyat.

“DPR Jangan Diam! Kegaduhan Gibran Bikin Investor Kabur dan Rakyat Merana!”

Jayadi menyoroti betapa ugal-ugalan dan egosentrisnya faksi Solo yang mempertahankan kursi Wapres dengan cara-cara manipulatif.

Di saat daya beli rakyat anjlok, harga kebutuhan pokok melonjak, dan lapangan kerja makin sulit, energi negara justru habis tersedot untuk mengurusi kontroversi seorang Wapres cacat administrasi.

Jayadi Santoso melontarkan kritik pedasnya kepada media dengan menyatakan bahwa jika persoalan Gibran tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, kegaduhan politik akan terus berlangsung sementara rakyat harus menghadapi persoalan ekonomi yang amat berat tanpa perhatian serius pemerintah.

Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha dan investor asing kini mulai dilanda keraguan hebat akibat tidak adanya kepastian hukum dan stabilitas nasional.

Jayadi menekankan dampak buruk pada sektor ekonomi dengan menegaskan bahwa investor tentu membutuhkan kepastian, mereka ingin melihat pemerintahan yang stabil, aturan yang jelas, dan kebijakan yang konsisten, namun jika kegaduhan politik akibat kontroversi Gibran ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap iklim investasi nasional dipastikan terganggu.

Eksekusi Jalur Konstitusi: Impeachment Pasal 7A UUD 1945 Adalah Kunci!

Menurut Jayadi, penyelesaian krisis ini tidak boleh lagi digantung dalam ketidakpastian perdebatan media.

Jika negara ingin selamat dari jurang krisis multidimensi, lembaga-lembaga negara—khususnya DPR RI—harus bertindak tegas menggunakan instrumen konstitusi yang tersedia.

Prosedur pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 harus segera dieksekusi oleh Parlemen untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum berat dan pemalsuan syarat pendaftaran yang dilakukan Gibran.

Langkah hukum dan politik resmi melalui DPR dan MK dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menyudahi penderitaan rakyat akibat drama politik dinasti yang tak berkesudahan.

Rakyat Butuh Makan, Bukan Beban Istana!

Jayadi mengingatkan bahwa dampak dari krisis legitimasi ini dirasakan langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM di tingkat tapak.

Ketika Istana dan Parlemen sibuk bersilat lidah membackup Wapres bermasalah, perekonomian rakyat kecil kian tercekik.

Ia menegaskan bahwa kepastian politik dan penegakan hukum secara adil adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.

Negara tidak boleh terus-menerus tersandera oleh ambisi satu keluarga.

Pilihan kini sangat jelas: Segera proses pemakzulan Gibran di DPR demi memulihkan kepastian hukum dan ekonomi nasional, atau biarkan Indonesia tenggelam dalam kebangkrutan demi membela seorang Wakil Presiden tanpa ijazah!

Artikel terkait lainnya