

DEMOCRAZY.ID — Kebijakan fiskal dan instrumen pembiayaan jumbo yang digelontorkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kecaman keras dari tokoh nasional.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam dan terbuka terhadap regulasi di balik penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Meskipun memandang upaya pemerintah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan sebagai hal yang wajar, Mahfud geram bukan kepalang lantaran instrumen tersebut dibungkus dengan regulasi yang dinilai merusak sendi-sendi penegakan hukum nasional.
“Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Kamis (30/7/2026).
Mahfud mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya terhadap klausul istimewa yang melekat bagi para pembeli obligasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang ada, pembeli instrumen investasi yang dikelola oleh Danantara ini diklaim mendapatkan keistimewaan luar biasa berupa perlindungan hukum yang sangat luas, hingga berpotensi mematikan agenda pemberantasan korupsi.
“Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset. Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini,” selorohnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Mahfud membeberkan bahwa ketentuan dalam instrumen tersebut secara eksplisit melarang kepemilikan aset dari obligasi itu untuk dijadikan objek pemeriksaan, sengketa, maupun alat bukti di muka persidangan—baik dalam ranah perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
“Di situ dijelaskan, bahwa milik patriot bond ini gitu, tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, baik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman-aman aja. Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya. Lalu beli patriot bond, nggak bisa diusut,” jabarnya blak-blakan.
Sebagai informasi, Patriot Bond dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora dan masyarakat, sementara Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang ditujukan untuk menarik investor domestik maupun global demi memperluas pembiayaan negara dan korporasi.
Kendati demikian, desain regulasi yang mengiringinya menuai polemik tajam pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan / UU P2SK).
Sorotan utama tertuju pada Pasal 50A, yang secara kontroversial memberikan perlindungan hukum ekstra ketat kepada pemegang instrumen, termasuk membatasi pemanfaatan data transaksi sebagai basis pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
Sejumlah pengamat menilai aturan ini berpotensi membuka celah bagi praktik pencucian uang dan memberikan impunitas terselubung dari jerat tuntutan pidana, perpajakan, maupun gugatan perdata di Indonesia.
Kritik tajam dari Mahfud MD ini kian mempertebal lapisan krisis legitimasi kebijakan dan tata kelola hukum yang tengah disorot tajam publik di bawah pemerintahan saat ini.