Polemik Anggaran Memanas! Purbaya Pusing Setoran Rp120 Triliun Tak Kunjung Masuk Kas Negara, Danantara Malah Bilang Tak Tahu

DEMOCRAZY.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali dibuat pusing oleh persoalan setoran Rp120 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang hingga kini belum masuk ke kas negara.

Purbaya mengungkap, pihak Danantara bahkan mengaku belum mengetahui adanya rencana setoran tersebut, meskipun itu merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya sebelumnya mengatakan Danantara akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun kepada pemerintah pada tahun ini.

Menurutnya, nilai tersebut telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto dan dibahas bersama CEO Danantara Rosan Roeslani.

“Sudah dibahas, sudah dipastikan. Tinggal ditentukan kapan dia mau ngirim itu aja, sekitar Rp120 triliun. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).

Namun, dalam perkembangannya, Purbaya menyebut Danantara masih keberatan dengan rencana tersebut.

Bahkan, pihak Danantara disebut mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyetoran keuntungan sekitar Rp120 triliun kepada pemerintah.

“Ah dia katanya bilang, saya (Danantara) nggak tahu. Tapi itu perintah presiden. Danantaranya yang janji ke presiden,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Meski terdapat keberatan dari Danantara, Purbaya memastikan pemerintah tetap akan memasukkan kontribusi tersebut sebagai penerimaan negara.

Dana tersebut ditargetkan menjadi tambahan buffer atau bantalan fiskal pemerintah pada tahun ini.

“Kita masih punya sumber-sumber lain yang kita bisa manfaatkan sebagai sumber pemasukan baru. Salah satu yang agak kelihatan dari jauh, kelihatannya Danantara tuh, kita akan masukin ke PNBP situ. Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” jelasnya.

Purbaya menyebut sumber dana tersebut berasal dari keuntungan Danantara.

Namun, ia belum memastikan bentuk kontribusi yang akan disetorkan, apakah benar-benar berupa dividen atau menggunakan mekanisme lain.

“Dari keuntungan. Mungkin (dividen), saya nggak tahu nanti, yang janji kan Pak Rosan ke bapak presiden. Saya terima aja, kan enak,” ujar Purbaya.

Setoran Rp120 triliun menjadi penting bagi pemerintah karena dapat menambah penerimaan sekaligus memperkuat ruang fiskal.

Purbaya bahkan membandingkan target tersebut dengan penerimaan dividen yang diterima pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat, Rp120 triliun kan bagus meningkat,” kata Purbaya.

Persoalan muncul setelah perubahan tata kelola dividen BUMN.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengelolaan dividen badan usaha milik negara beralih dari Kementerian Keuangan kepada Danantara.

Sebelumnya, dividen BUMN menjadi salah satu kontributor PNBP, khususnya dalam pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).

Setelah perubahan aturan tersebut, pengelolaan dividen dilakukan langsung oleh Danantara sehingga mekanisme kontribusinya kepada negara menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Komisi XI DPR RI sebelumnya juga mengusulkan revisi UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP setelah berlakunya aturan baru mengenai BUMN tersebut.

Artikel terkait lainnya