DEMOCRAZY.ID — Skandal korupsi di lembaga perpajakan kembali mencoreng institusi keuangan negara! Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kini resmi terbongkar oleh lembaga antirasuah.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan lingkar keluarga dalam pusaran korupsi ini.
Uang panas senilai ratusan juta rupiah mengalir deras dari para wajib pajak langsung ke rekening pribadi anak tersangka untuk membiayai kegiatan fesyen.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 silam, Haniv secara aktif mengirimkan surel khusus kepada para bawahannya.
Instruksi tersebut berisi perintah untuk mencari sumber pendanaan sponsor demi kepentingan pagelaran busana anak kandungnya yang berinisial FP.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” ujar Taufik saat menggelar jumpa pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).
Instruksi terselubung dari pejabat pajak tinggi tersebut langsung direspons oleh sejumlah korporasi korporat.
Gelontoran dana sponsorship triliunan itu mengalir mulus ke rekening sang anak dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp700 juta.
Berdasarkan data penelusuran penyidik, aliran dana haram tersebut terbagi menjadi dua wilayah utama.
Sebanyak kurang lebih Rp400 juta disetorkan oleh wajib pajak yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, sementara sisanya sekitar Rp300 juta berasal dari perusahaan-perusahaan di luar ibu kota.
Kendati demikian, aliran dana untuk acara fesyen tersebut rupanya hanyalah puncak gunung es dari total kejahatan korupsi yang dilakukan.
KPK membeberkan bahwa terdapat penerimaan-penerimaan haram lainnya yang berhasil dikantongi oleh tersangka dari berbagai perusahaan selama kurun waktu sepuluh tahun penuh, yakni dari 2013 hingga 2023.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ungkap Taufik tegas membeberkan angka fantastis tersebut.
Praktik culas ini diduga kuat berkaitan erat dengan kewenangan serta jabatan strategis yang diemban Haniv tatkala menduduki posisi basah sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada rentang tahun 2015 sampai 2018.
Seluruh aliran dana rasuah tersebut dipastikan tidak memiliki dasar legalitas maupun penjelasan asal-usul yang sah secara hukum perpajakan.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, KPK langsung mengambil langkah penahanan tegas terhadap tersangka terhitung selama 20 hari pertama.
Penahanan ini dilangsungkan mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara proses hukum lanjutan terus dikebut dengan menjerat tersangka menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.