DEMOCRAZY.ID – Istilah anarko kembali ramai diperbincangkan di media sosial maupun ruang publik.
Polda Metro Jaya menangkap 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puluhan orang tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kelompok tersebut sebelumnya melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat narasi yang akan disampaikan kepada publik.
Menurut Iman, kelompok tersebut kemudian menyebarkan sejumlah isu melalui media sosial.
Mereka juga diduga menyebarkan flyer provokatif, mengajak elemen lain bergabung dalam aksi, serta menggalang pergerakan massa.
“Berdasarkan hasil deteksi dan pemetaan terhadap dinamika kelompok, pola konsolidasi, komunikasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, donasi serta adanya temuan barang-barang yang diduga berpotensi digunakan melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum,” jelas Iman.
Istilah Anarko kerap digunakan secara sederhana untuk menggambarkan kerusuhan, padahal anarkisme memiliki sejarah panjang sebagai pemikiran sosial dan politik.
Secara umum, anarkisme merupakan paham yang mempertanyakan atau menolak otoritas dan hierarki kekuasaan yang dianggap menindas.
Artinya, Anarko merupakan orang atau kelompok yang menganut pemikiran tersebut.
Anarkisme modern berkembang terutama di Eropa pada abad ke-19, bersamaan dengan perkembangan sosialisme dan gerakan buruh.
Salah satu tokoh awal yang sangat penting adalah Pierre-Joseph Proudhon. Tokoh berikutnya yang sangat berpengaruh adalah Mikhail Bakunin.
Karena itu, anarkisme tidak tepat jika otomatis disamakan dengan kekerasan atau perusakan.
Dalam sejarahnya, gagasan tersebut juga berkaitan dengan solidaritas pekerja, organisasi dari bawah, kemandirian, serta kritik terhadap kekuasaan yang terlalu terpusat.
Di Indonesia, gagasan anarkisme ternyata bukan fenomena baru.
Sejumlah kajian sejarah mencatat adanya jejak pemikiran anarkisme dan sindikalisme sejak masa pergerakan melawan kolonialisme Belanda.
Salah satu konteks pentingnya adalah perkembangan gerakan buruh pada awal abad ke-20.
Organisasi pekerja, termasuk serikat buruh kereta api, menjadi bagian dari dinamika gerakan sosial yang memperjuangkan kepentingan pekerja di tengah sistem kolonial.
Salah satu peristiwa penting adalah pemogokan besar VSTP pada 1923.
Aksi tersebut antara lain menuntut penerapan kerja delapan jam dan menolak pemecatan buruh secara sewenang-wenang.
Pada masa itu, gerakan kiri di Indonesia sendiri sangat beragam.
Ada nasionalis, sosialis, komunis, maupun kelompok yang memiliki kecenderungan anarkis dan sindikalis.
Karena itu, seluruh gerakan buruh pada masa kolonial tidak dapat begitu saja disebut sebagai gerakan anarko-sindikalis.
Perkembangan anarkisme kemudian mengalami kemunduran.
Setelah pemberontakan PKI 1926, ruang bagi berbagai gerakan radikal semakin menyempit di bawah pemerintahan kolonial.
Situasi menjadi jauh lebih berat setelah pergolakan politik 1965.
Berbagai organisasi dan gagasan kiri mengalami tekanan serius selama periode tersebut.
Memasuki Orde Baru, ruang untuk gerakan politik independen sangat terbatas.
Gagasan anarkisme pun tidak berkembang sebagai kekuatan politik terbuka dalam skala besar.
Perubahan mulai terlihat pada dekade 1990-an. Di tengah kuatnya pemerintahan Orde Baru, subkultur punk dan anarcho-punk berkembang di sejumlah kota Indonesia.
Punk tidak hanya membawa musik dan gaya berpakaian.
Di sebagian komunitas, berkembang pula gagasan do it yourself, anti-otoritarianisme, solidaritas, kritik terhadap konsumerisme, dan penolakan terhadap berbagai bentuk dominasi.
Salah satu kelompok yang disebut dalam catatan sejarah perkembangan tersebut adalah band anarcho-punk Runtah yang terbentuk di Bandung pada 1995.
Setelah itu muncul berbagai kolektif dan jaringan yang mengembangkan gagasan anti-fasis serta anti-otoritarian.
Jatuhnya Soeharto pada 1998 membuka ruang yang jauh lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan gerakan alternatif.
Jaringan anarkis kemudian berkembang melalui diskusi, publikasi, komunitas, aksi sosial, serta berbagai kegiatan yang bersifat independen dan tidak selalu memiliki struktur organisasi formal.
Salah satu perkembangan yang dicatat adalah munculnya Jaringan Anti-Otoritarian pada 2007 sebagai jejaring berbagai kolektif anarkis.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa anarkisme di Indonesia tidak hanya hidup melalui aksi jalanan.
Ada pula aktivitas intelektual, kebudayaan, solidaritas sosial, dan gerakan komunitas yang menjadi bagian dari perkembangannya.
Istilah anarko-sindikalis kembali mendapat perhatian luas pada May Day 2019.
Saat itu aparat menyebut adanya kelompok anarko-sindikalis dalam aksi yang berujung kericuhan di sejumlah tempat.
Setahun kemudian, istilah serupa kembali muncul dalam pemberitaan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.
Aparat menduga kelompok yang disebut anarko terlibat dalam kerusuhan di sejumlah daerah.
Namun, penyebutan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Peserta demonstrasi, kelompok anarkis, dan pelaku tindak kekerasan bukanlah tiga istilah yang otomatis memiliki arti sama.
Pemahaman sejarah justru penting agar masyarakat tidak mudah memberikan label kepada seseorang hanya berdasarkan pakaian, simbol, atau kehadirannya dalam sebuah aksi.
Sejarah anarko-sindikalisme Indonesia memperlihatkan perjalanan yang panjang, dari gagasan anti-kolonial dan gerakan buruh pada masa Hindia Belanda, meredup setelah berbagai pergolakan politik, muncul kembali melalui subkultur punk pada 1990-an, hingga berkembang dalam jaringan masyarakat sipil setelah Reformasi.
Dengan demikian, anarko bukan sekadar sinonim dari kerusuhan.
Ia merupakan istilah yang memiliki akar pemikiran dan sejarah yang jauh lebih kompleks.