Mahfud MD Bongkar Persekongkolan Jahat Kabinet: Tiga Menteri Ini Diduga Ikut ‘Mengondisikan Aturan’ Demi Muluskan Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga menteri dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dugaan itu berkaitan dengan arahan untuk mengondisikan aturan pemilu agar persoalan persyaratan pendidikan tidak menghambat pencalonan putra Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut.

Mahfud menyampaikan informasi itu dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary.

Ia merujuk pada sebuah podcast yang dipandu mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang disebut menghadirkan seorang narasumber anonim atau mystery guest.

Menurut Mahfud, narasumber tersebut merupakan mantan pejabat tinggi yang diklaim mengetahui sekaligus menyaksikan adanya arahan dari tiga menteri terkait proses pencalonan Gibran.

“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” kata Mahfud dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Namun, dalam keterangan yang disampaikan Mahfud tersebut, identitas narasumber anonim maupun tiga menteri yang dimaksud belum diungkap secara terbuka.

Informasi itu juga masih berupa klaim yang perlu diverifikasi melalui bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Mahfud kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud, menirukan substansi arahan yang menurutnya disampaikan dalam informasi tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada polemik persyaratan pendidikan Gibran menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Saat itu, pencalonan Gibran menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan tersebut membuka pengecualian terhadap syarat usia minimum 40 tahun bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, kemudian dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu juga memicu kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, ikut menangani perkara tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua MK.

Polemik berlanjut pada persyaratan pendidikan Gibran, termasuk dokumen penyetaraan pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.

Ketentuan administrasi pencalonan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu bagian yang kembali disorot dalam perdebatan tersebut.

Mahfud menilai dugaan pengondisian regulasi perlu ditelusuri karena menyangkut integritas proses pembentukan aturan dan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, apabila suatu ketentuan sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengabaikan prinsip hukum, persoalan itu tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengecam keras praktik manipulasi aturan jika dugaan itu terbukti.

“Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” ujar Mahfud.

Ia mendesak agar dugaan manipulasi dalam penyusunan atau penerbitan aturan KPU tersebut diusut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tiga menteri yang disampaikan Mahfud belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Pembuktian memerlukan penelusuran terhadap proses penyusunan regulasi, dokumen pendukung, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut terkait.

Hingga informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, belum ada identitas terbuka mengenai tiga menteri yang dimaksud.

Karena itu, substansi klaim tersebut masih memerlukan verifikasi independen sebelum dapat ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya intervensi atau tindak pidana dalam proses pencalonan Gibran.

Artikel terkait lainnya