DEMOCRAZY.ID – Polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga menteri dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Mahfud menyebut adanya informasi tentang arahan kepada sejumlah pihak untuk mengondisikan aturan pemilu agar persoalan persyaratan ijazah tidak menjadi penghalang bagi pencalonan Gibran.
Jika dugaan tersebut benar dan didukung bukti yang sah, persoalan ini berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyusunan maupun penerapan regulasi.
Informasi tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary.
Dalam perbincangan itu, ia merujuk pada podcast yang dipandu Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, Bambang menghadirkan seorang tamu misterius atau mystery guest yang disebut sebagai mantan pejabat tinggi.
Sosok tersebut diklaim mengetahui sekaligus menyaksikan adanya arahan dari tiga menteri terkait pencalonan Gibran.
“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” ungkap Mahfud.
Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan di balik aturan pencalonan wakil presiden, terutama terkait ketentuan administrasi pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Mahfud menyoroti Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang dirujuknya, terdapat dugaan arahan agar aturan disusun sedemikian rupa sehingga persoalan ijazah tidak menghambat pencalonan Gibran.
“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud, menirukan substansi arahan yang dimaksud.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji melalui penelusuran dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang relevan.
Identitas sosok yang disebut sebagai saksi dalam podcast Bambang Widjojanto dan bukti yang mendukung keterangannya menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.
Pasalnya, penyusunan peraturan pemilu melibatkan prosedur kelembagaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan adanya arahan untuk mengakomodasi kepentingan kandidat tertentu perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau interpretasi pihak tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai dugaan intervensi dalam penyusunan aturan pemilu tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi.
Menurut Mahfud, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memanipulasi aturan demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi integritas demokrasi dan prinsip negara hukum.
“Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena mengibarkan aturan,” tegas Mahfud.
Ia pun mendesak agar dugaan manipulasi dalam penerbitan aturan KPU tersebut ditelusuri.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran pidana apabila penyelidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika informasi yang disampaikan Mahfud ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat mencakup sejumlah aspek, mulai dari pihak yang diduga memberikan arahan, proses penyusunan regulasi, hingga pejabat atau lembaga yang berwenang dalam penerapan persyaratan pencalonan.
Namun, luasnya pemeriksaan tidak otomatis berarti semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi atau penyusunan aturan melakukan pelanggaran.
Tanggung jawab setiap orang harus ditentukan berdasarkan peran, tindakan, kewenangan, serta bukti yang tersedia.
Sejumlah pertanyaan penting juga perlu dijawab.
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti sebagai polemik politik.
Polemik Pencalonan Gibran dan Prinsip Negara HukumPersoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya telah menjadi bagian dari perdebatan mengenai pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perdebatan tersebut menyangkut interpretasi ketentuan pencalonan, dokumen pendidikan, serta penerapan aturan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Kini, pernyataan Mahfud menambahkan dimensi lain dalam polemik tersebut, yakni dugaan adanya arahan dari pejabat pemerintah untuk mengondisikan regulasi.
Apabila dugaan itu hendak dibawa ke ranah hukum, langkah pertama yang diperlukan ialah mengidentifikasi sumber informasi, menguji konsistensi keterangan saksi, dan memeriksa dokumen yang relevan.
Setelah itu, aparat atau lembaga berwenang dapat menilai apakah terdapat dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada akhirnya, pernyataan Mahfud menjadi perhatian karena menyangkut dugaan campur tangan kekuasaan dalam proses pembentukan aturan pemilu.
Namun, identitas tiga menteri yang dimaksud, kebenaran dugaan arahan tersebut, serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum para pihak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dengan demikian, polemik ini perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan penegakan hukum.
Setiap dugaan harus diperiksa secara terbuka, sementara setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai prinsip hukum yang berlaku.