Kubu Dokter Tifa Ungkap Sederet ‘Kejanggalan’ Fatal di Babak Terbaru Kasus Ijazah Jokowi!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID — Babak baru dalam pusaran hukum terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi dan pakar hukum.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah surat dakwaan sebelumnya sempat dinyatakan batal demi hukum.

Sorotan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Ibarat Pohon Tercabut Akarnya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai langkah kejaksaan yang langsung melimpahkan perbaikan dakwaan tanpa adanya perintah resmi dari majelis hakim dalam putusan sela merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara legalitas.

Menurutnya, ketika sebuah surat dakwaan telah diputus batal demi hukum oleh pengadilan, maka fondasi formil dari perkara tersebut secara otomatis gugur.

“Ibarat pohon itu sudah kecabut akar-akarnya, apanya yang diperbaiki itu? Kalau diperbaiki itu yang memang rusak. Ini enggak ada. Jadi fiktif buat mereka itu,” ujar Refly, dikutip Jumat (14/8/2026).

Refly menjelaskan bahwa mekanisme perbaikan surat dakwaan tidak boleh dilepaskan dari amar putusan sela hakim.

Apabila hakim dalam putusan sebelumnya tidak secara eksplisit memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan, maka upaya jaksa untuk menghidupkan kembali perkara tersebut melalui dakwaan baru dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

“Ketika dia melakukan perbaikan tanpa perintah hakim di dalam putusan selanya, maka surat dakwaan itu batal harusnya,” tegasnya.

Pokok Perselisihan Kubu Dokter Tifa

Di sisi lain, tim hukum dr. Tifa berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam sidang lanjutan ini bukan lagi berfokus pada substansi materi tuduhan awal, melainkan pada keabsahan status hukum dan kewenangan penuntut umum.

Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah berkas yang telah divonis cacat formil dan batal demi hukum dapat begitu saja dilimpahkan kembali tanpa melalui prosedur korektif yang sah.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari serangkaian unggahan media sosial dr. Tifa antara Maret hingga Mei 2025 yang menyoroti sejumlah aspek teknis ijazah sarjana, mulai dari jenis huruf hingga dugaan rekayasa foto wisuda.

JPU sebelumnya menjerat dr. Tifa menggunakan ketentuan KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dinamika hukum yang terus bergulir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga 27 Agustus 2026 mendatang.

Penundaan ini dinilai oleh tim hukum dr. Tifa sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam menguji validitas prosedur formil agar tidak berpotensi cacat hukum di kemudian hari.

Artikel terkait lainnya