DEMOCRAZY.ID – Kader PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut ada potensi pidana bagi peabat yang menerbitkan surat keterangan (suke) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Dugaan kejahatan manipulasi Suket Gibran pemohon dan penerbitnya bisa ditangkap,” kata Romli dikutip dari video yang diunggah di Instagramnya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kontroversi Suket Gibran tahun 2019 bukan lagi soal administrasi. Tapi sudah ada potensi pidana.
“Sidang MK 2 Oktober 2026 telah membuka fakta telanjang tidak ada ijazah award certificate atau diplomat Gibran dari UTS yang diserahkan hanya certificate of attentendence, bukti kehadiran dan transkrip nilai itu pun ada nilai yang gagal,” ungkap Romli.
Dia mengatakan, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud menerbitkan surat nomor 9149 yang menyatakan Gibran setara tamat SMK.
Hal tersebut dikeluarkan dalam waktu kurang dari sehari pada 6 Agustus 2019.
“Padahal UTS tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran, makanya sekali lagi ini bukan soal administrasi ini membuka pintu pidana.
“Pasal 263 KUHP mengancam pembuat surat yang isinya tidak benar yang dapat menerbitkan hak dengan penjara hingga enam tahun,” sambung Romli.
Lebih jauh, pada Pasal 266 KUHP, Romli mengatakan pihak yang menyuruh juga bisa terkena pidana.
“Menjerat siapa pun yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik jika suket menyatakan tamat tanpa satu pun dokumen kelulusan di mana kebenaran isinya. Pejabat penerbit pun tidak bisa berlindung di balik meja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pasal 421 KUHP juga bisa menjerat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kasus pertama dari UTS, dokumen paling minim tidak ada ijazah atau sertifikat kelulusan tapi prosesnya paling kilat.
“Semua itu menuntut penjelasan bukan pembelaan. Jangan bilang sudah lewat waktu. Daluwarsa penuntutan untuk delik dengan ancaman di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Perkara 2019 masih bisa disidik hingga 2031,” ungkapnya.
Suket itu pula, kata dia, yang digunakan Gibran kemudian menjadi calon wakil presiden.
“Pasal 7 A Undang-Undang Dasar 1945 menyebut wapres dapat diberhentikan bila tidak lagi memenuhi syarat,” terang Romli.
Dia pun meminta aparat agar memproses potensi pidana tersebut.
“Aparat penegak hukum tak boleh menunggu putusan MK untuk mulai bertanya hukum harus berlaku sama termasuk bagi anak mantan presiden dan wapres sekalipun,” ucapnya.
Dugaan Kejahatan Manipulasi Suket Gibran, Pemohon & Penerbitnya Bisa Ditangkap?
Suket Penyetaraan Gibran yg terbit tahun 2019 tanpa ijazah kelulusan, hanya sertifikat hadir & transkrip nilai, itu pun ada nilai yg gagal.Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana.
Bisa Dijerat Pasal 263, 266, 421 KUHP. Ancaman 6-7 tahun penjara.
Jangan bilang lewat waktu. Daluwarsa penuntutan unt delik dgn ancaman di atas 3 thn adlh 12 thn. Perkara 2019 bisa disidik smpai 2031.
Aparat Penegak hukum tidak boleh menunggu putusan MK untuk bergerak.
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 5, 2026
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menanyakan surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan saat sidan gugatan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dengan termohon KPU RI, dan Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Mulanya, Arsul menunjukkan dua berkas penyetaraan pendidikan Gibran.
Satu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan satunya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” kata Arsul.
Eks legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dua institusi tersebut sama-sama mengurusi pendidikan.
Satu pendidikan dasar dan menengah, kemudian satunya lagi pendidikan tinggi.
Namun surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menuru Asrul sulit dipahami.
Namanya penyetaraan, tapi tidak setara.
“Surat penyetaraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” ungkapnya.
Surat yang dikeluarkan Kemenristekdikti, berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran.
Sedangkan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menurutnya sulit dipahami.
Pasalnya, yang disetarakan tingkat pengetahuan Gibran.
“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ucap Arsul.
Menurut Arsul, penyetaraan ada aturannya.
Yakni mesti secara terang menyebut apa yang dimaksud penyetaraan.
“Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan,” imbuhnya.
Arsul lalu membacakan Pasal 1 angka 7 Permendikbud yang dia maksud.
Pada pokoknya, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang didapatkan peserta didik dari satuan pendidikan berkurikulum internasional/luar negeri dinilai setara dengan ijazah/STTB dari satuan pendidikan berkurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Ditjen terkait.
Dia lalu menanyakan, mengapa surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen tidak demikian.
“Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” ucap Arsul
Menurutnya, surat penyetaraan tersebut abstrak.
“Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” terang Arsul.