

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses verifikasi atas laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan sejak laporan diterima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, verifikasi dilakukan secara cepat dan cermat, jauh lebih singkat dibanding batas waktu penanganan laporan gratifikasi yang mencapai 30 hari kerja.
“Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan telah kami verifikasi. Dalam rentang waktu kurang dari dua minggu, tim menyelesaikan proses tersebut dengan cepat dan cermat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK belum membuka hasil verifikasi kepada publik.
Menurut Budi, hasil telaah hanya disampaikan kepada pihak pelapor melalui surat resmi.
“Hasil verifikasi dan telaah sudah kami sampaikan kepada pelapor. Untuk isi hasilnya belum dapat kami sampaikan ke publik karena menjadi kewenangan KPK untuk memberikan hasil tersebut kepada pelapor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadiman Amby saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhadiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
Namun, karena kendala jadwal, amplop baru berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut ke KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026, tiga hari setelah Suhadiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam keterangannya, Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ia juga membantah pernah mengabulkan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang diajukan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan awal bahwa amplop tersebut berasal dari uang yang dihimpun dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Amplop ini diduga merupakan pemberian dari saudara SA yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari lebih dari 900 anggota KUD untuk pengurusan kawasan hutan di wilayah Kuansing,” ujar Budi pada Rabu (8/7/2026).
KPK menyebut dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Suhadiman Amby.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang, jumlah nominal, pecahan uang, hingga tujuan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.
“Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, dan apa maksud serta tujuan pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri. Semua itu akan didalami agar penanganan perkara benar-benar kuat,” kata Budi.
Dengan rampungnya proses verifikasi laporan gratifikasi Raja Juli Antoni, KPK memastikan tindak lanjut administratif terhadap laporan tersebut telah selesai.
Sementara itu, penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi tetap berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk asal-usul dana yang diduga berasal dari pungutan terhadap ratusan petani anggota koperasi.