Bela Keadilan Malah Dikriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Curhat Pilu: Bukti Polri Kini Jadi ‘Alat Gebuk’ Penguasa?

DEMOCRAZY.ID – Sebuah potongan video yang menampilkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, tengah viral dan memicu perbincangan hangat di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Dalam video yang beredar, tampak narasi bertuliskan “Ugroseno EMOSI Merasa telah DIKRIMINALISASI!”.

Mantan petinggi Polri yang diketahui ikut membela Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi tersebut terlihat sedang memegang selembar berkas di sebuah ruangan, memicu spekulasi dan berbagai reaksi dari netizen terkait apa yang sedang menimpa dirinya.

Pernyataan Oegroseno

Mantan Wakapolri Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dengan nada tinggi, Oegroseno menegaskan Polri seharusnya menjadi aparat negara yang menegakkan hukum, bukan sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk para purnawirawan.

“Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi,” kata Oegroseno, Minggu, 19 Juli 2026.

Mantan orang nomor dua di Korps Bhayangkara itu mengaku tidak mempersoalkan jika proses hukum dilakukan secara profesional.

Namun, ia mempertanyakan dasar penyelidikan yang menurutnya tidak jelas.

Menurut Oegroseno, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026.

Dua pekan kemudian, tepatnya 16 Juli 2026, ia menerima surat undangan klarifikasi yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah tanah dan bangunan milik negara serta pengadaan tanah pengganti di Lembang pada periode 2010-2014.

Ia membantah keras adanya proyek pengadaan tanah pengganti sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

“Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah,” tegasnya.

Oegroseno yang kerap bicara kritis mengomentari penegakan hukum oleh Polri terhadap sejumlah kasus menjelaskan bahwa penambahan lahan di kompleks Sespim Lembang dilakukan untuk pengembangan kawasan pendidikan Polri.

Salah satu idenya saat itu adalah membangun akses baru agar para peserta pendidikan memiliki jalur keluar tambahan menuju arah Subang.

Karena itu, ia mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya.

Oegroseno juga mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irwasum Polri maupun Inspektorat Khusus Polri.

Tak berhenti di situ, Oegroseno menilai langkah Kortastipidkor berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Ia bahkan mengingatkan penyidik agar menaati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya mengenai asas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” katanya.

Di penghujung pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan,” pungkasnya.

👇👇

Sorotan Netizen Terhadap Institusi Polri

Unggahan video tersebut menjadi viral salah satunya dibagikan oleh akun Kata Dea (@deatalkaza). Dalam takarir (caption) unggahannya, akun tersebut mempertanyakan keadilan hukum jika hal serupa bisa menimpa seorang purnawirawan jenderal bintang tiga.

“Gila juga ya, mantan WAKAPOLRI aja bisa dikriminalisasi kayak gini oleh institusinya sendiri, gimana rakyat biasa? 😏,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah disaksikan oleh ratusan ribu pengguna X dan mendapat respons yang beragam di kolom komentar.

Sebagian netizen menyayangkan situasi tersebut mengingat rekam jejak Oegroseno yang dinilai sangat berjasa selama aktif di kepolisian.

Di sisi lain, beberapa warganet menyarankan agar mantan Wakapolri tersebut lebih fokus menikmati masa pensiunnya bersama keluarga dan menghindari polemik hukum yang justru berisiko membuka persoalan lain ke publik.

Artikel terkait lainnya