DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar berspekulasi ada hubungan antara reshuffle Kabinet Merah Putih dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming.
Hal tersebut diungkapkan pria yang karib diapa Uceng itu setelah MK memutuskan menolak permohonan diskualifikasi Gibran.
Menurutnya, putusan itu bisa dilihat dari dua aspek. Yakni politik dan hukum.
Pasalnya, kata Uceng, sebelum putusan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekitar satu dua jam. Konon ya, wallahu alam benar atau tidak, tapi sekitar satu atau dua jam sebelum putusan ini, ada pertemuan antara Prabowo dan Jokowi,” kata Uceng dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Uceng tak bisa memastikan pertemuan tersebut.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah pertemuan itu memengaruhi putusan MK.
“Nah, apakah itu mempengaruhi hasil? Wa, wallahualam. Saya enggak bisa memastikan,” terangnya.
Uceng menduga pertemuan itu memengaruhi putusan. Meski tak bisa membuktikannya.
“Tapi kalau dugaan saya, seperti pembicaraan saya sebelumnya ya. Itu punya pengaruh,” ujarnya.
Menurut Uceng, pertemuan itu bisa dilihat sebagai penyesuaian ulang hubungan antara Prabowo dengan Jokowi.
“Dan satu, pertemuan ini jangan-jangan mempengaruhi hasil dan seperti yang saya bilang sudah ada rekalibrasi relasi Prabowo dan Jokowi,” imbuhnya.
Terutama, kata dia, saat pejabat yang selama ini dianggap sebagai orang dekat Jokowi dilengserkan dari jabatannya yang strategis.
Meski tak menyebut orang Jokowi dimaksud.
“Khususnya ketika orang-orang Jokowi kemudian sudah dihilangkan dari beberapa posisis sentral,” ungkapnya.
“Makanya jangan-jangan bayarannya adalah Mas Gibran tidak dijatuhkan,” sambung Uceng.
MK resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
Dalam sidang itu, MK memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Kendati demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.