DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka, terkait legal standing para pemohon dan status calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Alasan utama MK adalah persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
MK menilai subjek-subjek tersebut bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
MK kemudian mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status Gibran sebagai calon berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan kondisi tersebut, MK menilai persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi dapat berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
“Sekali pun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK menjelaskan setelah seseorang dilantik sebagai Wakil Presiden, status hukumnya telah berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.
Dalam pemeriksaan perkara, MK memang menemukan persoalan terkait bukti pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
IJAZAHNYA GAK ADA.
TAPI GAK DIDISKUALIFIKASI.Baca Juga— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) October 6, 2026