Denny Indrayana: Kehadiran Gibran Sebagai Wakil Presiden adalah Dosa Kolektif Bangsa!

Denny Indrayana menyatakan tekadnya untuk membongkar sosok otak intelektual di balik lolosnya Gibran menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Selengkapnya di DEMOCRAZY.ID

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali menyampaikan pandangannya terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Denny menyebut bahwa ada opsi yang lebih sederhana dibandingkan pemberhentian atau pemakzulan, yakni mendorong Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Denny Sebut Gibran sebagai ‘Dosa Kolektif’

Dikatakan Denny, keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan yang menurutnya perlu dikoreksi.

“Selain pemecatan atau impeachment, ada cara yang lebih mudah. Mendorong Gibran mengundurkan diri. Kenapa kita perlu mendorong Gibran berhenti? Tentu bukan karena persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri,” ujar Denny, Senin (5/10/2026).

“Wakil Presiden Gibran adalah dosa kolektif bangsa yang memang perlu dikoreksi,” tambahnya.

Lanjut dia, semakin lama kondisi tersebut dibiarkan, semakin besar pula dampak yang ditimbulkan terhadap harapan masyarakat terhadap masa depan Indonesia.

“Segera membiarkan dosa itu semakin lama bertahan, membuat Indonesia semakin kehilangan harapan,” tukasnya.

Denny kemudian menyinggung proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden hingga akhirnya menduduki posisi sebagai Wakil Presiden.

“Kita semua maklum bahwa Gibran menjadi wapres, bahkan menjadi calon Wakil Presiden, sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektual, tetapi karena faktor Jokowi,” ucapnya.

Denny menekankan bahwa pencalonan Gibran tidak terlepas dari posisi Joko Widodo sebagai presiden saat itu.

“Bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya,” jelasnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan dugaan keterlibatan Jokowi dalam proses politik Pemilu 2024.

“Sebab Jokowi dengan cawe-cawe-nya adalah syarat utama untuk menang dalam sistem pemilu yang syarat politik uang dan kecurangan,” imbuhnya.

Denny Bicara Potensi Impeachment

Denny selanjutnya menyebut pemberhentian Gibran sebagai langkah korektif yang menurutnya diperlukan.

“Maka langkah korektif memberhentikan Gibran bukan hanya perlu, tapi niscaya. Terlebih dengan krisis ekonomi, dugaan skandal publik, serta potensi skandal pribadi, pemberhentian Presiden Prabowo bukan tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Denny juga menggambarkan kemungkinan yang terjadi apabila Presiden Prabowo Subianto diberhentikan dari jabatannya.

“Jika Presiden Prabowo jatuh, secara konstitusi kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka, itu malapetaka,” timpalnya.

Atas dasar itu, Denny kembali mendorong agar Gibran memilih opsi mengundurkan diri.

“Karena itu, memberhentikan Gibran adalah solusi utama bagi bangsa. Ada satu cara lebih mudah untuk memberhentikan wakil presiden Gibran, yaitu mendorongnya mengundurkan diri,” kata Denny.

Rujuk Pasal 8 UUD 1945

Denny juga mengutip Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur kondisi ketika jabatan Wakil Presiden kosong.

“Pasal 8 konstitusi mengatur, jabatan wakil presiden kosong jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya,” Denny menuturkan.

“Mangkat artinya wafat, berhenti artinya mengundurkan diri, diberhentikan melalui impeachment. Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit bagi Gibran untuk mundur,” tambahnya.

Denny kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Bahkan seharusnya, bukan hanya mundur, tetapi sedari awal tidak maju sebagai wali kota Solo, apalagi Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui skandal putusan Paman Usman untuk meloloskan Gibran, yang merusak konstitusi, mempermalukan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Tidak berhenti di situ, Denny juga menuturkan adanya fenomena sejumlah pejabat negara yang mengundurkan diri dari jabatannya.

“Terlebih dalam Indonesia terkini, budaya mundur tiba-tiba menjadi etika pejabat negara. Yang terakhir adalah Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebelumnya ada Ketua BGN Nanik Deyang, Pimpinan OJK, Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli, dan jangan lupa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto,” terangnya.

Ia kemudian mempertanyakan latar belakang pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut.

“Apakah mereka mundur atau dimundurkan? Apakah mundur menjadi exit strategi dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara? Sayangnya kita tidak tahu dan hanya bisa menduga-duga,” jelasnya.

Denny: Dua Syarat Gibran Jika Ingin Mundur

Menurut Denny, apabila Gibran ingin mengundurkan diri, ia menilai alasan untuk melakukan hal tersebut tidak sulit dicari.

“Apapun, kalau Wapres Gibran mencari alasan untuk mundur, tidak sulit mendapatkannya menurut keyakinan saya, syaratnya hanya dua. Tahu diri dan tahu malu,” bebernya.

“Tahu diri sadar bahwa kapasitas moral dan intelektualnya belum memadai. Tahu malu, sadar bahwa dia belum waktunya dan belum mampu memimpin negara sehebat Indonesia,” sambung dia.

Lebih jauh, Denny juga menyinggung hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

“Terakhir, kebersamaan politik yang dilandasi kepentingan sesat-sesaat untuk semata pemenangan pemilu. Tidak akan bertahan lama dikait mesra Bapak Presiden dengan Pak Jokowi,” tandasnya.

Denny bilang, dinamika hubungan politik tersebut pada akhirnya akan menghadapi ujian.

“Menurut saya tinggal menunggu saat wafat Bin Mangtak hanya menanti siapa yang menjadi pengkhianat. Menjadi Londo Ireng lalau ditanya kepada PDI Perjuangan, sang Londo Ireng sudah jelas sosoknya, kepalsuannya, tanya saja pada Mas Roy Suryo,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya