DEMOCRAZY.ID – Sidang lanjutan pengujian materiil sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026), sorotan tajam tertuju pada keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sebagai “pasal titipan” atau aturan selundupan untuk meloloskan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Sidang dengan agenda pembuktian yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon, di antaranya mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, serta para pakar hukum tata negara Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, I Gusti Putu Artha blak-blakan membongkar adanya celah atau praktik oknum internal yang kerap menyelipkan aturan di luar keputusan resmi komisioner.
Dalam kesaksiannya, Gusti Putu Artha mengungkapkan, norma yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut sebelumnya memang tidak pernah dibahas, dimunculkan, atau diakui dalam proses persidangan-persidangan awal.
“Keberadaan atau penerapan norma tersebut baru muncul belakangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait proses legalitas dan transparansi pembentukannya dalam konteks sengketa atau penanganan perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.
Menurut pandangannya sebagai mantan penyelenggara pemilu yang paham prosedur, kemunculan norma yang “mendadak” tanpa melalui pembahasan terbuka di persidangan awal mencederai azas kepastian hukum dan keterbukaan informasi bagi pihak-pihak yang berperkara.
Soal bagaimana pasal selundupan itu bisa masuk, Putu Artha mengungkapkan, dinamika di tubuh KPU RI kerap terbagi antara ‘kamar komisioner’ dan ‘kamar kesekjenan’.
“Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan (KPU RI) yang nakal yang memang dititipi,” ujar Gusti.
Gusti menceritakan, berdasarkan pengalamannya, sejumlah pekerjaan teknis memang didelegasikan kepada kelompok kerja (pokja) dan tim sekretariat untuk mengidentifikasi persoalan krusial.
Namun, ia tidak menepis kemungkinan adanya penyelipan norma dalam draf regulasi saat proses akhir menjelang penandatanganan.
“Saya cuma berpikir positif saja, mungkin sebetulnya di 18 Ayat 3 ini sudah disetujui di proses sinkronisasi. Disetujui juga di DPR, setuju dia. Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia nyelip masuk ke sana,” ungkap Gusti.
Perhatian utama dalam persidangan ini memang bermuara pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal kontroversial tersebut berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Aturan ini memicu perdebatan sengit lantaran dinilai spesifik diciptakan untuk mengakomodasi situasi tertentu pada Pilpres 2024.
Saat dicecar oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, pihak KPU RI yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya mengakui bahwa norma pengecualian penyetaraan ijazah luar negeri tersebut belum pernah ada dalam PKPU pencalonan pada pemilu-pemilu sebelumnya, seperti pada Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan, melainkan berpatokan pada surat keterangan dari instansi berwenang yang dianggap sudah memenuhi syarat.
Sidang pembuktian ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang memuat delapan tuntutan utama.
Para pemohon secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, serta membatalkan Keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024 khusus yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan menggelar pemilihan wakil presiden baru dari usulan dua nama yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.