Denny Indrayana Bongkar Fakta Eks Ketua KPU Pelolos Gibran Dapat Kursi Komisaris BUMN!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti penunjukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Denny mengaitkan jabatan baru Hasyim dengan perannya saat memimpin KPU pada Pemilu 2024, khususnya terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan ditandatangani Hasyim Asy’ari. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“9 Oktober 2023 Ketua KPU Hasyim Asy’ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023,” ujar Denny dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Denny kemudian mempertanyakan posisi Hasyim yang kini menjadi komisaris independen di perusahaan BUMN tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Hasyim sebelumnya diberhentikan tetap dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? Tiga bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan,” kritik Denny.

Denny menilai terdapat persoalan benturan kepentingan yang perlu menjadi perhatian dalam penempatan mantan penyelenggara pemilu pada jabatan setelah tidak lagi bertugas.

Menurut dia, Indonesia perlu memiliki aturan yang mengatur masa jeda atau grace period bagi mantan pejabat atau penyelenggara negara sebelum menduduki jabatan tertentu.

“Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini,” kata Denny.

Ia kemudian melontarkan dugaan mengenai alasan Hasyim mendapatkan jabatan komisaris tersebut.

Denny mengaitkannya dengan peran Hasyim dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayaknya,” sindirnya.

Perdebatan mengenai PKPU 19/2023 sebelumnya juga muncul dalam proses hukum terkait Pilpres 2024.

KPU kemudian menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dokumen KPU menyebut perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pencalonan dengan putusan MK.

Artikel terkait lainnya